Bekasi, 01 Desember 2020
Perihal :
ATAS DASAR YURISDIKSI DAN SUBSTANSI SELURUH PENEGAK HUKUM SECARA SAH DAN MEYAKINKAN; BAHWA; Â BAPAK AMIEN RAIS; DAN SERTA IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI; DAN SERTA BAPAK SOESILO BAMBANG YUDHOYONO; DAN SELURUH LEMBAGA NEGARA; DAN SERTA SELURUH KELUARGA PARTAI POLITIK; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM ADALAH PELOPOR ATAS PENGHIANATAN DAN PEMBERONTAKAN KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BERSAMA -- SAMA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI); DAN SERTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI); DAN SERTA SEBAGAI PERINTIS ATAS KEHANCURAN DAN MENGHANCURKAN DASAR -- DASAR; DAN SERTA Â TATANAN HUKUM; DAN SERTA TIDAK MENGAKUI PANCASILA DAN UUD 1945; DAN SERTA MENJUAL BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Kepada YTH :
- Seluruh Rakyat Indonesia
- Saudara -- saudara  Se-bangsa dan Se-tanah air
- Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. H. Joko Widodo)
Di tempat
Dengan Hormat;
Seluruh Rakyat Indonesia; dan serta Saudara -- saudara Se -- bangsa dan Se- tanah air; dan serta Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar -- besarnya; dengan ini memberitahukan informasi ataupun pengaduan yang kesekian kalinya berdasarkan pertemuan dan perdebatan akhir; dari dan serta hasil proses di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam hal ini; Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA); tentang pelaporan saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia; Â Atas kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Indonesia atas tingkah laku ; dan serta perilaku; dan serta profesi dan profesionalisme sebagai Aparatur dan atau Aparat Peradilan dalam memberikan penjelasan dan pernyataan secara resmi dengan SAH dan Meyakinkan dalam peradilan yang berimbang dari semua pihak;
DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan di Negara Republik Indonesia;  Terutama kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah Negara Indonesia atas sikap dan perilaku keseluruhan dan menyeluruh para pihak; baik dari tingkat pusat sampai daerah dalam mengelola pemerintahan yang tertuang dalam Undang -- Undang Dasar 1945 Amandemen 1999 -- 2002 (UUD 1945 Amandemen 1999 -- 2002) atau Undang -- Undang Dasar 2002 (UUD 2002) atau Ujung -- Ujungnya Duit (UUD); oleh dan serta kepada saya sebagai pelapor;
Dengan Segala Hormat; dan serta menjunjung Kewibawaan; dan serta Kehormatan; dan serta Bentuk dan Kedaulatan serta Wilayah Bangsa dan Negara Indonesia; beserta Seluruh Rakyat Indonesia; dan serta Saudara -- saudara Se - bangsa dan Se -- Tanah Air; dan serta Bapak Presiden yang terhormat;
Atas DASAR KEPUTUSAN dan SURAT TERBUKA SAYA KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA DAN SAUDARA -- SAUDARA SE-BANGSA DAN SE- TANAH AIR SERTA BAPAK PRESIDEN; dalam hal ini Bapak Ir. H. Joko Widodo Sebagai Presiden Republik Indonesia; dan serta Sebagai pertimbangan; dan serta  hasil dari Pemahaman orang awam dan berpendidikan rendah, serta berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengawal Keutuhan dan kedaulatan serta wilayah Negara Republik Indonesia;
Dan serta sebagai bukti nyata dan senyata -- nyatanya perdebatan dan serta sebenar- benarnya berdasarkan DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan saya sebagai pelapor; dengan nyata dan secara resmi; DAN SERTA SECARA SAH SERTA MEYAKINKAN dalam peradilan tersebut; Telah Mengakui dan Menyatakan Secara Resmi; DAN SERTA SECARA SAH SERTA MEYAKINKAN adanya pengingkaran dan serta penghinaan dan serta penistaan sebenar -- benarnya dan senyata -- nyatanya  terhadap PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945; DAN SERTA BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA; dan serta Bahwasannya seluruh Pimpinan dan Pejabat Bangsa dan Negara Indonesia terutama dan paling utama adalah  ATAS DASAR YURISDIKSI DAN SUBSTANSI SELURUH PENEGAK HUKUM SECARA SAH DAN MEYAKINKAN; BAHWA;  BAPAK AMIEN RAIS; DAN SERTA IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI; DAN SERTA BAPAK SOESILO BAMBANG YUDHOYONO; DAN SELURUH LEMBAGA NEGARA; DAN SERTA SELURUH KELUARGA PARTAI POLITIK; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM ADALAH PELOPOR ATAS PENGHIANATAN DAN PEMBERONTAKAN KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BERSAMA -- SAMA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI); DAN SERTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DAN SERTA SEBAGAI PERINTIS ATAS KEHANCURAN DAN MENGHANCURKAN DASAR -- DASAR; DAN SERTA  TATANAN HUKUM; DAN SERTA TIDAK MENGAKUI PANCASILA DAN UUD 1945; DAN SERTA MENJUAL BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA