Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Indonesia dan Seluruh Rakyat Indonesia

1 Desember 2020   06:53 Diperbarui: 1 Desember 2020   07:04 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bekasi, 01 Desember 2020

Perihal :

ATAS DASAR YURISDIKSI DAN SUBSTANSI SELURUH PENEGAK HUKUM SECARA SAH DAN MEYAKINKAN; BAHWA;  BAPAK AMIEN RAIS; DAN SERTA IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI; DAN SERTA BAPAK SOESILO BAMBANG YUDHOYONO; DAN SELURUH LEMBAGA NEGARA; DAN SERTA SELURUH KELUARGA PARTAI POLITIK; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM ADALAH PELOPOR ATAS PENGHIANATAN DAN PEMBERONTAKAN KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BERSAMA -- SAMA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI); DAN SERTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI); DAN SERTA SEBAGAI PERINTIS ATAS KEHANCURAN DAN MENGHANCURKAN DASAR -- DASAR; DAN SERTA  TATANAN HUKUM; DAN SERTA TIDAK MENGAKUI PANCASILA DAN UUD 1945; DAN SERTA MENJUAL BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

Kepada YTH :

  • Seluruh Rakyat Indonesia
  • Saudara -- saudara  Se-bangsa dan Se-tanah air
  • Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. H. Joko Widodo)

Di tempat

Dengan Hormat;

Seluruh Rakyat Indonesia; dan serta Saudara -- saudara Se -- bangsa dan Se- tanah air; dan serta Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar -- besarnya; dengan ini memberitahukan informasi ataupun pengaduan yang kesekian kalinya berdasarkan pertemuan dan perdebatan akhir; dari dan serta hasil proses di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam hal ini; Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA); tentang pelaporan saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia;  Atas kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Indonesia atas tingkah laku ; dan serta perilaku; dan serta profesi dan profesionalisme sebagai Aparatur dan atau Aparat Peradilan dalam memberikan penjelasan dan pernyataan secara resmi dengan SAH dan Meyakinkan dalam peradilan yang berimbang dari semua pihak;

DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan di Negara Republik Indonesia;  Terutama kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah Negara Indonesia atas sikap dan perilaku keseluruhan dan menyeluruh para pihak; baik dari tingkat pusat sampai daerah dalam mengelola pemerintahan yang tertuang dalam Undang -- Undang Dasar 1945 Amandemen 1999 -- 2002 (UUD 1945 Amandemen 1999 -- 2002) atau Undang -- Undang Dasar 2002 (UUD 2002) atau Ujung -- Ujungnya Duit (UUD); oleh dan serta kepada saya sebagai pelapor;

Dengan Segala Hormat; dan serta menjunjung Kewibawaan; dan serta Kehormatan; dan serta Bentuk dan Kedaulatan serta Wilayah Bangsa dan Negara Indonesia; beserta Seluruh Rakyat Indonesia; dan serta Saudara -- saudara Se - bangsa dan Se -- Tanah Air; dan serta Bapak Presiden yang terhormat;

Atas DASAR KEPUTUSAN dan SURAT TERBUKA SAYA KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA DAN SAUDARA -- SAUDARA SE-BANGSA DAN SE- TANAH AIR SERTA BAPAK PRESIDEN; dalam hal ini Bapak Ir. H. Joko Widodo Sebagai Presiden Republik Indonesia; dan serta Sebagai pertimbangan; dan serta  hasil dari Pemahaman orang awam dan berpendidikan rendah, serta berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengawal Keutuhan dan kedaulatan serta wilayah Negara Republik Indonesia;

Dan serta sebagai bukti nyata dan senyata -- nyatanya perdebatan dan serta sebenar- benarnya berdasarkan DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan saya sebagai pelapor; dengan nyata dan secara resmi; DAN SERTA SECARA SAH SERTA MEYAKINKAN dalam peradilan tersebut; Telah Mengakui dan Menyatakan Secara Resmi; DAN SERTA SECARA SAH SERTA MEYAKINKAN adanya pengingkaran dan serta penghinaan dan serta penistaan sebenar -- benarnya dan senyata -- nyatanya  terhadap PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945; DAN SERTA BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA; dan serta Bahwasannya seluruh Pimpinan dan Pejabat Bangsa dan Negara Indonesia terutama dan paling utama adalah  ATAS DASAR YURISDIKSI DAN SUBSTANSI SELURUH PENEGAK HUKUM SECARA SAH DAN MEYAKINKAN; BAHWA;  BAPAK AMIEN RAIS; DAN SERTA IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI; DAN SERTA BAPAK SOESILO BAMBANG YUDHOYONO; DAN SELURUH LEMBAGA NEGARA; DAN SERTA SELURUH KELUARGA PARTAI POLITIK; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM ADALAH PELOPOR ATAS PENGHIANATAN DAN PEMBERONTAKAN KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BERSAMA -- SAMA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI); DAN SERTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DAN SERTA SEBAGAI PERINTIS ATAS KEHANCURAN DAN MENGHANCURKAN DASAR -- DASAR; DAN SERTA  TATANAN HUKUM; DAN SERTA TIDAK MENGAKUI PANCASILA DAN UUD 1945; DAN SERTA MENJUAL BENTUK DAN KEDAULATAN SERTA WILAYAH BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun