Mohon tunggu...
Benito Rio AviantoMr.
Benito Rio AviantoMr. Mohon Tunggu... Dosen MK Statistika, Ekonomi indonesia, Metodologi Penelitian, & Metode Penelitian Kuantitatif, dan Sesundaan

Ayo capai Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menakar Keadilan Pajak di Era Digital: Indonesia dan Dunia Hadapi Tantangan Pajak OTT

7 Oktober 2025   09:21 Diperbarui: 7 Oktober 2025   08:25 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menakar Keadilan Pajak di Era Digital: Indonesia dan Dunia Hadapi Tantangan Pajak OTT

Oleh: Benito Rio Avianto

Analis Kebijakan Ahli Madya

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Digitalisasi global telah mengubah wajah ekonomi dunia, melahirkan raksasa-raksasa teknologi lintas batas seperti Google, Meta, Netflix, hingga TikTok. Namun, di balik derasnya arus ekonomi digital, muncul satu dilema besar: di mana nilai ekonomi digital seharusnya dikenai pajak?

Pertanyaan inilah yang tengah dijawab oleh berbagai negara melalui penerapan pajak ekonomi digital (digital services tax, DST) dan instrumen serupa seperti VAT digital, withholding tax (WHT), dan significant economic presence (SEP). Laporan global KPMG (Juni 2025) menunjukkan lebih dari 60 negara kini telah menerapkan atau mempersiapkan bentuk pajak OTT (over-the-top) untuk menutup celah keadilan pajak lintas batas

1. Lanskap Global: Pajak Digital Makin Meluas

Negara-negara seperti Prancis, Italia, Inggris, dan Spanyol termasuk pelopor DST dengan tarif berkisar 2--3 persen atas pendapatan dari iklan digital, penjualan data pengguna, dan intermediasi daring. Prancis, misalnya, telah mengenakan DST 3 persen sejak 2019 atas pendapatan iklan berbasis data pengguna dan layanan platform digital yang beroperasi di wilayahnya, Italia memberlakukan pajak serupa dengan cakupan luas: iklan digital, marketplace, dan transaksi data pengguna, Inggris mengatur pajak 2 persen untuk media sosial, mesin pencari, dan pasar daring dengan pendapatan lebih dari 25 juta poundsterling dari pengguna di Inggris.

Di kawasan Asia, India, Indonesia, dan Vietnam menjadi pionir. India lebih agresif dengan digital permanent establishment (PE) dan equalisation levy, meski kemudian direvisi seiring kebijakan BEPS OECD. Indonesia, melalui PMK No. 48/2020, menetapkan pajak penghasilan atas entitas digital asing yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan (digital PE), menjadi salah satu bentuk pengakuan atas hak pemajakan nasional terhadap ekonomi digital global

.

2. Tren Asia Tenggara: Dari Kepatuhan hingga Proteksi Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun