Mohon tunggu...
Benedictus Hananta Manogihon
Benedictus Hananta Manogihon Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Fiat Justitia Ruat Caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerdasan Hukum dari Mahasiswa Undip selama Kuliah Kerja Nyata

12 Agustus 2020   02:58 Diperbarui: 12 Agustus 2020   03:02 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Poster yang dihasilkan dari Program Kerja Info Yuris Pandemi. (dokpri)

Pelaksanaan Program Kerja Info Yuris Pandemi dengan penyebaran Poster secara daring melalui Grup WhatsApp Cluster Cikini 3. (dokpri)
Pelaksanaan Program Kerja Info Yuris Pandemi dengan penyebaran Poster secara daring melalui Grup WhatsApp Cluster Cikini 3. (dokpri)
Tangerang Selatan (12/8), Tidak terasa Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) akan berakhir dalam hitungan hari. Segala ide dan kemampuan yang Mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) ini miliki telah dipaparkan menjadi program kerja atau kegiatan yang sudah terlaksana. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang Mahasiswa UNDIP laksanakan kali ini memang bukan merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan banyak orang seiring dengan semakin banyaknya warga di Indonesia yang terjangkit virus Corona. 

Program Kerja Kuliah Kerja Nyata pada kali ini terdiri dari 2 program monodisplin dimana seluruh programnya merupakan program yang berbasis disiplin keilmuan. Program tersebut terdiri dari Info Yuris Pandemi dan Pencerdasan Hukum bagi Pelaku Usaha yang terkena Dampak Pandemi COVID-19. Seluruh Program kerja tersebut dilaksanakan secara individu guna mengurangi angka penyebaran Virus Corona.

Program kerja KKN yang pertama yaitu Info Yuris Pandemi. Info Yuris Pandemi dilaksanakan dengan menyebarkan Informasi Hukum mengenai penjelasan lebih mengenai kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Program Kerja ini melaksanakan salah satu Poin-Poin yang ada di dalam Sustainable Development Goals (SDG's) yaitu Poin ke 4 tentang Quality Education atau Pendidikan yang berkualitas dimana Info Yuris Pandemi ini berpacu pada Pendidikan yang berkualitas berupa informasi hukum. Informasi Hukum ini disebarkan dalam bentuk Poster dan dikirimkan ke grup WhatsApp Cluster Cikini 3 yang merupakan bagian dari warga Kota Tangerang Selatan. 

Jumlah poster yang saya kirimkan secara online melalui grup WhatsApp tersebut mencapai 4 poster.  Alasan dari dilaksanakannya program kerja ini secara daring untuk melaksanakan protokol kesehatan. Adanya program ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan PSBB tersebut sehingga Penyebaran COVID-19 cepat menurun terutama di wilayah Tangerang Selatan. Program Kerja ini dilaksanakan mulai tanggal 14-18 Juli 2020 yaitu di pekan ke-2 Pelaksaan Kuliah Kerja Nyata.

Pembagian sedikit Sembako berupa Minyak Goreng kepada Ibu Siti Atikah (40), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri)
Pembagian sedikit Sembako berupa Minyak Goreng kepada Ibu Siti Atikah (40), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri)
Pemberian Masker gratis kepada Bapak Rakub (53), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri)
Pemberian Masker gratis kepada Bapak Rakub (53), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri)
Melakukan sosialisasi seputar Pandemi COVID-19 kepada Bapak Andri (37), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri) 
Melakukan sosialisasi seputar Pandemi COVID-19 kepada Bapak Andri (37), salah satu petugas kebersihan di Cluster Cikini 3. (dokpri) 
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Program Kerja KKN yang pertama ini, salah satu mahasiswa UNDIP ini menanyakan kepada beberapa warga di sekitar Jurang Mangu Barat terutama petugas kebersihan dan satpam mengenai pengetahuan mereka tentang Pandemi. Masih banyak warga yang tidak tahu bahaya dari Pandemi ini dan warga pun masih merasa aman-aman saja. 

Oleh karena itu mahasiswa UNDIP ini memberikan sosialisasi kepada warga sekitar tersebut, namun mahasiswa UNDIP ini tidak hanya sekedar memberikan sosialisasi saja tetapi juga memberikan masker gratis dan sedikit sembako kepada beberapa warga sekitar yang saya wawancarai tersebut. Kegiatan penindaklanjutan tersebut dilaksanakan di Pekan ke-3 Pelaksaaan KKN yaitu pada Tanggal 23-26 Juli 2020.

Melakukan Pencerdasan Hukum secara langsung dan lisan kepada Bapak Budi (28), selaku salah satu pemilik Bengkel. (dokpri)
Melakukan Pencerdasan Hukum secara langsung dan lisan kepada Bapak Budi (28), selaku salah satu pemilik Bengkel. (dokpri)
Melakukan pembagian Masker gratis kepada Bapak Karnoto (42), selaku salah satu pemilik Warung Tegal. (dokpri)
Melakukan pembagian Masker gratis kepada Bapak Karnoto (42), selaku salah satu pemilik Warung Tegal. (dokpri)

Lalu untuk Program Kerja KKN mahasiswa UNDIP yang kedua ini yaitu Pencerdasan Hukum bagi Pelaku Usaha yang Terkena Dampak Pandemi COVID-19. Program kerja ini dilaksanakan dengan memberikan tanya jawab, sosialisasi sekaligus memberikan masker gratis bagi pelaku usaha yang ditemui. Pelaksanaan Program Kerja Kedua ini dilangsungkan di Minggu Ke-4 dari tanggal 27 Juli - 4 Agustus 2020. 

Power Point materi dibagikan melalui Grup WhatsApp Cluster Cikini 3 sebagai bentuk pertanggungjawaban mahasiswa UNDIP ini terhadap Warga Cluster Cikini 3 yang merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Jurang Mangu Barat yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa UNDIP ini untuk melaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata selama sebulan ini. 

Pembagian Poster melalui grup WhatsApp tersebut dilangsungkan pada Hari Kamis, 6 Agustus 2020. Harapannya, program kerja Kuliah Kerja Nyata yang sudah dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat kepada warga Cluster Cikini 3 serta warga Kelurahan Jurang Mangu Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun