Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Free Labor Bukanlah Sebuah Tsunami

14 Februari 2019   12:15 Diperbarui: 14 Februari 2019   13:09 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mobilitas tenaga profesional, tenaga kerja bukanlah bagaikan gelombang tsunami, yang baru dapat diperingatkan jika gempa besar telah terjadi. Mobilitas tenaga profesional, tenaga kerja telah dirancang jauh hari sebelum peristiwa terjadi. Pergerakan tenaga profesional/kerja dimungkinkan karena diberi kemudahan setiap profesional, pekerja berpindah tempat kerja di dalam kawasan ekonomi sama , dan atau kawasan ekonomi yang berbeda.  Hal ini dilakukan kalangan usaha dan pemerintahan sebuah negara untuk meningkatkan efinsiensi, dan pertumbuhan ekonomi dan produksi.

Pilihan tersebut harus dilakukan sebaga satu upaya untuk mencegah kemerosotan ekonomi dan produksi yang rendah dan stagnan berapa tahun terakhir dan mempersulit penyediaan lapangan kerja bagi penduduk yang bermukim pada kawasan tersebut. Sehingga mau tidak mau negara yang berada di sebuah kawasan ekonomi harus memasuki  globalisasi dan liberaliasasi ekonomi.

Riak-riak globalisasi dan liberalisasi ekonomi sudah terasa di Indonesia beberapa tahun terakhir. Foriegn Direct Investmen, FDI, telah mulai membentur Indonesia. Investasi asing dalam skala besar baik dalam penyediaan sumber daya listrik, produksi, maupun pertambangan telah berdiri di Indonesia.

Mereka memasukan modal 100% ke Indonesia, plus dengan mesin, bahan, dan bahkan sampai ke tenaga kerja dari lapisan bawah sampai puncak pimpinan di dalam piramida badan usaha. Hal ini akan terus berlanjut selama liberalisasi ekonomi terjadi. Masuknya FDI ini menimbulkan telah konflik, kritik, dan berbagai pertanyaan dan tanggapan diberbagai kalangan dan masyarakat.  Sehingga menimbulkan dampak politik, dan sosial di dalam masyarakat.

Liberalisasi ekononomi dengan membentuk komunitas ekonomi regional seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN, MEA, menimbulkan arus perpindahan tenaga kerja bagaikan gelombang tsunami yang menghantam sebuah negara yang terdampak. Gejolak tersebut terjadi jika ada ketimpangan pertumbuhan, produksi dan tersedianya lapangan pekerjaan bagi penduduk yang bermukim di kawasan tersebut.  Gelombang tersebut bisa jadi beruntun, dan berulang, dua atau tiga kali bahkan lebih.

Lapangan pekerjaan, ketersediaan tenaga profesional/kerja, modal, dan badan usaha, dan sarana transportasi serta infrastruktur memainkan peranan penting dalam persaingan global. Tenaga kerja dan modal akan berpindah dengan gelombang sangat besar satu negara ke negara lain.

Penduduk sebuah negara mempunyai kesempatan hidup lebih sejahtera dari pada tempat asalnya. Hal ini tidak dapat dibatasi, karena terkait dengan kebutuhan sebuah negara untuk meningkatkan ekonominya. Menghalangi pergerakan tenaga profesional/kerja ke sebuah negara akan menurunkan pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Tenaga profesional/kerja akan bersaing dengan ketat, dan berkompitisi tanpa batas. Kondisi ini jelas saja akan merugikan bagi angkatan kerja/profesional yang tidak mempunyai kemampuan dan tidak mempunyai dokumen legal-formal untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

Dokumen legal-formal merupakan syarat mutlak sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang berserta jabatan yang melekat kepada yang bersangkutan. Kompitisi tanpa batas merupakan hal wajib dan harus terjadi jika sebuah badan usaha, pemerintah, beserta masyakat membutuhkan peninkatan pertumbuhan ekonomi, dan produksi.

Masyarakat Ekonomi ASEAN,MEA

Penyediaan tenaga profesional di bidang keinsinyuran merupakan sebuah keharusan, jika tidak ingin rakyat Indonesia kehilangan kesempatan dalam berprofesi Insinyur. Tidak ada jalan lain, jika tidak ingin hilang di dalam kompetisi. Keberadaan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Profesi Insinyur tidak lepas dari adanya program Pemerintah dalam rangka menyiapkan Indonesia memasuki era globalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun