3. Dengan keras dilarang untuk membuat gambar tokoh atau simbol yang bertujuan untuk menyerang.
4. Tidak boleh membawa karya orang lain tanpa kredit pada pembuat karya, agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!