Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Contoh Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Seragam Korsa

12 Agustus 2025   10:39 Diperbarui: 12 Agustus 2025   11:01 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGADAAN SERAGAM KORSA
Nomor: .../PKS/.../2025

Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (2025), bertempat di Yogyakarta, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Seragam Korsa oleh dan antara:

  1. Universitas Y, berkedudukan di Jalan [.......], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pejabat] selaku [Jabatan], berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor ... tanggal ..., bertindak untuk dan atas nama Universitas Y, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. PT A, berkedudukan di [Alamat Lengkap], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Direktur] selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian Nomor ... yang dibuat oleh Notaris ... dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bertindak untuk dan atas nama PT A, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak, dan secara sendiri-sendiri disebut Pihak.

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN


Perjanjian ini dibuat untuk mengatur kerja sama pengadaan seragam korsa bagi civitas akademika Universitas Y sesuai spesifikasi, jumlah, bahan, desain, dan harga yang disepakati.

PASAL 2

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

  1. Jenis Seragam: Seragam korsa untuk [unit/fakultas/bagian].
  2. Jumlah Unit: ... (... set).
  3. Ukuran dan Desain: Sesuai daftar ukuran dan desain terlampir (Lampiran I) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  4. Bahan: Menggunakan bahan ... dengan spesifikasi ... sesuai kesepakatan.

PASAL 3

HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Total biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp ... (... rupiah) termasuk pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
    a. Tahap I: Uang muka (Down Payment) sebesar ...% dari total nilai kontrak, dibayarkan paling lambat ... hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian.
    b. Tahap II: Pelunasan sebesar sisa nilai kontrak, dibayarkan paling lambat ... hari kerja setelah seluruh barang diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank ... Nomor Rekening ... a.n. PT A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun