Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati di Indonesia

22 Agustus 2019   15:01 Diperbarui: 22 Agustus 2019   15:10 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dulu dikenal dengan Nusantara. Nusantara dulu pernah memberlakukan hukuman mati. Jadi hukuman mati sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Hukuman mati dilakukan dengan penusukan keris yang sangat tajam di jantung terpidana. Menurut Slamet Muljana dalam buku Nagara Kretagama, Kerajaan-kerajaan Hindu pada abad 7-8 M juga melakukan hukuman mati dengan cara menenggelamkan terpidana ke laut dan diikat dengan pemberat. 

Kerajaan Majapahit bahkan sudah mempunyai kitab hukum pidana Kutaramanawa dan disitu terdapat aturan hukuman mati. Menurut Truly Hitosoro dalam buku Menolak Hukuman Mati, pada kerajaan Mataram Islam juga ada hukuman mati. Hukuman mati dilakukan dengan cara diadu dengan harimau Jawa sampai meninggal dunia atau hukuman picis dengan cara menyayat tubuh dengan pisau lalu lukanya diolesi air garam atau cairan asam berulang kali hingga terpidana meninggal.

Hukuman mati masih berlanjut di masa kolonial penjajah Belanda. Belanda menerapkan hukuman mati untuk memberangus pejuang-pejuang kemerdekaan. Ketika Indonesia merdekapun hukuman mati juga diterapkan mirip penjajah Belanda dengan cara menghukum lawan-lawan politik. Misalnya untuk menghukum mati para pelaku kasus RMS, DI TII dan PRRI. Pelaku-pelaku PKI juga dihukum mati.

Pada era sekarang, hukuman mati diberlakukan dan sudah dieksekusi untuk terpidana narkotika dan terorisme. Hukuman mati merupakan sikap tegas dari pemerintah dan untuk menjaga kewibawaan hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat masih menunggu keberanian dari hakim-hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati dan mengeksekusi terhadap terpidana korupsi.

Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan badan pemerintahan atau pejabat pemerintah adalah korupsi. Asal kata korupsi dari corruption atau corruptus yang artinya penyimpangan dari kesucian, tindakan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Pejabat pemerintah harus mempunyai liability, responsibility dan accountability agar terhindar dari korupsi.

Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin. Responsibility merupakan suatu refleksi tingkah laku manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban. Accountability merupakan sisi sisi sikap dan watak kehidupan manusia baik sifat internal dan eksternal.

Koruptor dapat dihukum dengan sanksi pidana mati jika tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, berulang-ulang korupsi, atau ketika negara dalam keadaan kerusuhan sosial dan negara dalam keadaan krisis ekonomi. Tetapi sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang dibunuh atau dengan kata lain, tidak pernah ada satu pelaku tindak pidana korupsi yang dikenai hukuman mati.

Upaya agar korupsi menjadi nol persen adalah melakukan aktivitas yang efektif dan efisien dalam pencegahan dan pemberantakan tindak pidana korupsi. Caranya bagaimana? Yah mengoptimalkan hukuman mati bagi pejabat pemerintah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman mati merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat. Korupsi sangat-sangat merugikan masyarakat.

Kerugian akibat adanya korupsi dapat luas dan sistematis. Seperi korupsi dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang berefek kehancuran ekonomi Indonesia. Sehingga masyarakat ikut menderita. Hukuman mati itu koruptor yang merugikan negara kelas berat, jangan hanya menangkap kelas-kelas teri. Megakoruptor BLBI patut dihukum pidana mati. Koruptor kelas teri saja belum ada yang dihukum mati, apalagi yang kelas berat dihukum mati.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Efek dari korupsi sangat menyengsarakan masyarakat. Butuh komitmen dari pemerintah untuk menjaga pejabat-pejabatnya agar terbebas dari korupsi. Masyarakat menunggu pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Masyarakat masih menunggu siapa koruptor yang akan dieksekusi hukuman mati. Apakah ada? Apakah pemerintah akan berani? Butuh waktu untuk menjawab itu.

Butuh komitmen dari pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Selama ini aparat penegak hukum masih setengah hati dalam menangkap koruptor. Apa ada ketidakenakan, jangan-jangan koruptornya teman sendiri, koruptornya teman main golf, koruptornya teman koalisi politik, koruptornya pembuat undang-undang, dan lain-lain. Tegakkan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun