Mohon tunggu...
Bayu Hermawan
Bayu Hermawan Mohon Tunggu... Lainnya - Ekonomi

Tetap selalu Bersyukur dan selalu Berdo'a

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana BLT sebagai Penanggulan Covid-19 dan Mekanismenya di Kecamatan Dolok Masihul

11 Agustus 2020   10:46 Diperbarui: 11 Agustus 2020   10:50 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan pemberian uang tunai kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. Besaran BLT yang diberikan kepada masyarakat kec. Dolok Masihul ialah Rp 600.000,00/KPM/bulan selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa penerima BLT berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Hal ini dilakukan agar terjadi pemerataan bantuan bagi masyarakat sehingga BLT yang diberikan pemerintah menjadi tepat sasaran.


Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), anggaran dana desa dialihkan menjadi BLT dana desa sebagai upaya perlindungan sosial. Bahwa penyebaran virus Corona (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, masyarakat Kec. Dolok Masihul. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di kec. Dolok Masihul nmendistribusikan BLT yang dimaksud secara tertib,adil dan tetap sasaran yang benar-benar layak mendapatkan bantuan BLT di masa pandemi Covid-19.


Mekanisme pendataan warga yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT. Dan Anggota Desa akan mendata masyarakatnya satu persatu yang mana akan benar-benar layak mendapatkan dana BLT tersebut.Yang mana dana BLT tersebut akan di gunakan untuk memenuhi  kebutuhan pokok sehari-hari dan akan di membelanjakan stok makanan pokok selama masa pandemi Covid-19.

Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditranfer ke rekening. Yang mana dalam penyaluran bantuan BLT atau pengambilan dana BLT ini warga kec. Dolok Masihul harus membawa persyaratan yang mana sudah di tentukan seperti Foto Copy KTP dan KK dan di ikut sertakan membawa KTP dan KK yang asli.
Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

Terimakasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun