Mohon tunggu...
Basuki W Kuncoro
Basuki W Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof. Apollo: Meminimalisir Penghindaran Pajak Melalui Pengaturan Controlled Foreign Corporation

15 Mei 2021   23:48 Diperbarui: 16 Mei 2021   00:22 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, jika ada beberapa tingkatan (layer) penyertaan modal yang mengakibatkan Wajib Pajak dalam negeri bertindak sebagai pengendali langsung BULN nonbursa sekaligus sebagai pengendali tidak langsung BULN nonbursa lainnya, maka formulasi penetapan deemed dividend mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Menurut aturan ini, Wajib Pajak dapat memperhitungkan deemed dividend dengan dividen yang diterimanya dari BULN nonbursa selama 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut, sejak dividen diterima. Jika dividen yang diterima ternyata lebih besar dari deemed dividend, wajib pajak harus membayar pajak penghasilan atas selisihnya. Setelah itu, dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak saat diterimanya dividen.

Syarat Kredit Pajak

Wajib Pajak dalam negeri juga dapat mengkreditkan PPh yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterimanya dari BULN nonbursa pada tahun pajak saat dibayar atau dipotongnya PPh tersebut. Pengkreditan pajak bisa dilakukan untuk:

1. Dividen yang diterima tidak melebihi deemed dividend yang dapat diperhitungkan;

2. Dividen yang diterima melebihi deemed dividend yang dapat diperhitungkan; dan

3. Dividen yang diterima bersumber dari dua atau lebih negara/yuridiksi.

Pengkreditan pajak dilakukan dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta dengan memperhitungkan perkalian antara PPh terutang atas penghasilan kena pajak dengan perbandingan antara dividen yang diterima dengan deemed dividend. Sementara atas dividen yang diterima dari BULN non-bursa yang lebih dari satu negara, kredit pajak dilakukan berdasarkan masing-masing negara/yuridiksi.

Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh atas dividen tersebut wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan tersebut harus disertai dengan melampirkan:

  • Laporan keuangan;
  • Fotocopy SPT PPh, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh;
  • Rincian laba atau perhitungan setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Bukti pembayaran PPh atau bukti pemotongan PPh atas dividen yang diterima dari BULN nonbursa terkendali langsung.

DAFTAR PUSTAKA

  • Arnold, Brian J. 1986: The Taxation of Controlled Foreign Corporation: An International Comparison. Canadian Tax Papers.
  • Asqolani, M., 2007 : Penerapan Controlled Foreign Companies sebagai Anti Tax-Avoidance. Majalah Inside Tax. Edisi Perkenalan September 2007.
  • Fontana, Renata., 2006: European Taxation: The Uncertain Future of CFC Regimes in Member States of the European Union -- part 1. IBFD.
  • Suandy E, 2008 : Perencanaan Pajak Edisi 4, Jakarta: Salemba Empat
  • Revision of the Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties, 2011 :  International Tax Evasion and Avoidance, Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters Seventh session ,Geneva, 24-28 October 2011
  • Wahyu Nuryanto, 2017 : CFC Rules Terbit, Penetapan Saat Perolehan Dividen Dipertegas, Tax Blitz, Edisi 12, Agustus 2017
  • https://aguspajak.com/2019/09/26/controlled-foreign-corporation-rules/
  • https://news.ddtc.co.id/penghindaran-pajak-ini-contoh-penghematan-pajak-melalui-skema-cfc-9707

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun