Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - UIN KHAS Jember

Peneliti dan Penulis Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Kepatuhan Pejabat TUN dalam Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah "Inkrucht van Gewijsde"

13 Juni 2018   22:30 Diperbarui: 13 Juni 2018   23:10 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Peradilan Tata Usaha Negara yang sering disebut dengan PTUN adalah bukti sahih adanya negara hukum di Indonesia. Peraturan hukum di Indonesia tidak hanya mengatur warga negara pada umumnya, tetapi pejabat negara juga ikut masuk dalam peraturan hukum. 

Hal ini  merupakan konsekuensi logis dari sebuah bentuk negara hukum yang di anut oleh para the founding fathers dan mothers  Republik Indonesia.  Diantara para founding father's dan kemudian tercapai kesepakatan untuk mendirikan sebuah Negara yang bernama Indonesia, pada saat itu pula bangsa ini menyadari bahwa keadilan merupakan hal yang penting untuk memajukan suatu bangsa.

 Pejabat Tata Usaha Negara atau sering kali disebut dengan Pejabat TUN, tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum bilamana pejabat TUN melaksankan kebijakan bertentangan dengan undang-undang dan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. Asas-asas pemerintahan yang baik merupakan asas-asas yang menjadi pedoman apakah pejabat tata usaha Negara tersebut sudah sesuai atau belum dengan norma yang ada dalam menjalankan tugas jabatannya.

 Pengaturan  kedudukan   Pengadilan  Tata   Usaha   Negara  secara   tegas   dalam konstitusi tersebut dipengaruhi oleh gagasan mengenai perlunya peningkatan kualitas pengawasan  terhadap  pemerintah,  sejalan  dengan  semakin  meningkatnya  tugas-tugas yang harus dilaksakan oleh Pemerintah yang dipengaruhi oleh paham negara kesejahteraan (welfare state ). Sejalan dengan berkembangnya pemaknaan fungsi dan tugas negara kesejahteraan (welfare state) dalam paham negara hukum modern (modern rechtstaat) maka fungsi Peradilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pengawasan terhadap  pemerintah  semakin  meningkat  baik  ditinjau  dari Segi  kualitas  maupun kuantitas pengawasannya.

Pasal 116 UU RI No. 51 Tahun 2009 tersebut bila diteliti terjadi belum ada kepastian hukum. Pasal 116 Ayat (4) yang menerangkan dengan  "pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa", uang paksa yang dimaksud pada ayat tersebut belum tertulis jumlah nominal yang diwajibkan. Sehingga terjadinya multitafsir dalam pengenaan uang paksa, sebab antara pejabat TUN dengan rakyat biasa tentang besaran uang paksa tentu sangat berbeda.

Pasal 116 Ayat (5)  yang menegaskan tentang "pengumuman di media massa cetak setempat", juga masih belum memberikan efek jera bagi pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN. Hal ini disebabkan karena bila hanya ditingkat lokal maka rasa malu dan mau melaksanakan putusan PTUN sangat sulit diharapkan untuk dilaksanakan.

 Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara lebih dikenal 2 (dua) macam jalan yakni sebagai berikut:

1. Melalui Upaya Adminsitrasi (vide Pasal 48 jo. Pasal 51 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

  •           Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah. Bentuk upaya administrasi antara lain sebagai berikut:
  • Keberatan, yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, yang penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimaksud.[1]
  • Banding Administrasi, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
  • 2. melalui Gugatan (vide Pasal 1 Angka 5 jo. Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

 Ketidakpatuhan pejabat tata usaha negara  dalam melaksanakan Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu diadakan perbaikan dalam penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara khususnya terhadap putusan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Khususnya perlunya diubah UU Peradilan TUN agar memberikan efek jera, bagi pejabat TUN yang tidak melaksanakan Putusan PTUN. 

Konsep kepatuhan hukum pejabat Tata Usaha Negara adalah konsisten melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan asas-asas pemerintahan yang baik. Kepatuhan dilandasi oleh kesadaran hukum. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum sangat diperlukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran dan kepatuhan hukum mutlak diperlukan oleh setiap warga negara, sebagaimana tujuan dari adanya hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun