Hukum tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari , keberadaan hukum sangatlah penting dalam suatu negara. Karena hukum sebagai landasan utama untuk mengatur jalannya suatu pemerintahan, dan hukum juga menciptakan suatu keadilan.
Namun rialitanya pada hari ini, hukum tidak berjalan dengan pengertian semestinya hukum. yayasan lembaga bantuan hukum (YLBHI), Â mengatakan nilai priode pertama Joko widodo, hukum sebagai alat kriminalisasi. (YBLHI) juga menyebutkan priode ke-2 Â Joko widodo, makin kelam bagi demokrasi. Ada beberapa nama yang berurusan dengan hukum tidak ditindak lanjuti dan 6.128 korban pelanggaran kebebasan berpendapat, 51 orang tewas.
Roky gerung berkata," Banyak orang yang selalu bikin perbandiangan tentang pelanggaran Ham bearat dan Ham ringan, dalam konteks perperangan dan konflik politik, memang pelanggaran berat. Namun, tidak bisa yang dalam konteks perperangan diduduki pertarungan politik besar-besaran, dibandingkan dengan yang sekarang. Contoh, Habib riziq bukanpelanggaran berat, justru dia berat karna kita demokratis".
Namun ketika kita demokratis dan ada satu individu diterlantarkan Dinegri sana dan tidak ada proteksi, itu adalah pelanggaran Ham berat,karna dia potensi untuk hilang di hilangkan oleh oranglain. Jadi pelanggaran Ham berat dan pelanggaran Ham ringan itu bukan soal mana penting dan tidak penting, itu semuanya adalah konteks dan dua-duanya adalah pelanggaran.
Sepanjang tahun, realitanya dalam penegakan hukum di indonesia ada bersifat, "tebang pilih dan pilih kasih". Berapa banyak penodaan dan penistaan agama yang tidak ditindak lanjuti poses hukum yang baik dan benar. Seperti, kasus Abujanda, Ade armando yang sudah dicabut SP3nya dan sudah dinyatakan tersangka termasuk sukmawati yang tidak ada hasil penyelidikannya dan yang hanya ada penghentian penyeledikan.
Kisah penyerangan dan teror terhadap Novel baswedan pada tahun 11 april 2017 baru berhasil diungkapkan selama 2,5 tahun kasus itu terjadi. Kasus ini hampir hilang dan tidak ditindak lanjuti dikarenakan permintaan Joko widodo, kasus Novel baswedan harus dituntaskan. Dan akhirnya kasus peneroran terhadap Novel baswedan sudah terdapat dua tersangka yakni, 2 anggota polri aktif.
Jadi intinya penerapan hukum di Indonesia sekarang ini bukan bersifat responsif namun represif, sehingga  menjadikan kekuatan itu bertumpu kepada hukum akhinya hukum menjadi alat kekuasaan. Supomo telah menggambarkan waktu BPUPKI, bahwa negara hukum jangan dibayangkan akan berjalan  normal, tapi hukum akan menjadikan alat kekuasaan.
                                                        Nama : Basaruddin
                                                        Mahasiswa : Universitas Abdurrab
                                                        Fakultas : ilmu sosial dan politik