Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Kabupaten Karanganyar

6 April 2023   14:04 Diperbarui: 6 April 2023   14:17 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Kelas I Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Kabupaten Karanganyar(05/04).

Bapas Kelas I Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR - Bapas Kelas I Surakarta jalin koordinasi dengan Baznas Kabupaten Karanganyar di Kantor Baznas Karanganyar Jl. Nyiageng Karang No.1, Dompon, Karanganyar, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Rabu (5/4).

Dok. Humas Bapas Surakarta

Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Hj. Kabinti selaku Ketua Baznas yang di dampingi oleh Anas selaku Wakil Kepala Baznas Kab. Karanganyar dengan pihak Bapas Surakarta diwakili oleh Sutria Hani'ati selaku Kasi BKD, Dian Willys selaku Kasubsi Bimkemas, Kristin Yuniastuti selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, dan Isnaeni selaku PK Pertama Bapas Surakarta.

Dalam koordinasi ini diperoleh beberapa informasi bahwa Baznas Kab. Karanganyar bersedia memberikan bantuan kepada Klien Pemasyarakatan atau keluarga Klien dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.  

Langkah berikutnya, Bapas Surakarta akan menyurati pihak Baznas untuk memberikan data klien yang berdomisili di Kab Karanganyar, kemudian akan diagendakan pengarahan dari Baznas.

Harapannya koordinasi ini dapat bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat diterima kembali ke masyarakat dengan ketrampilan/modal usaha yang bermanfaat sehingga mereka tidak kembali mengulang kesalahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun