Surakarta - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Wijayanti lengkapi litmas data awal dari Bapas Klaten. Klien AK saat ini menjalani pidana di Lapas Klaten atas kasus Narkotika, dikarenakan domisili penjamin di Surakarta maka dari itu yang bisa melengkapi litmas adalah PK Bapas Surakarta.
PK melakukan penggalian data melalui wawancara dengan penjamin terkait kesediaan dan kesiapan penjamin dalam hal reintegrasi yang akan di dapatkan AK. Tak hanya wawancara dengan penjamin (ibu kandung) saja namun juga dengan ayah kandung, warga sekitar dan aparat pemerintah setempat.
PK mendapatkan respon positif, sehingga dapat disimpulkan bahwa penjamin, masyarakat dan pemerintah setempat telah siap dan bersedia menerima AK menjalani Reintegrasi.
Selanjutkan laporan litmas akan segera disusun dan langsung di kirim ke Lapas Klaten.