Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Surakarta Tandatangani Berita Acara Hasil Pelaksanaan Lelang

2 Maret 2023   12:56 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:01 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Septanto tandatangani Berita Acara Hasil Lelang901/03). Dok. Humas Bapas Surakarta

Bapas Surakarta Tandatangani Berita Acara Hasil Pelaksanaan Lelang

SURAKARTA -- Pelelangan Barang Milik Negara(BMN) Bapas Surakarta yang diadakan mulai dari tanggal 23 Februari sampai dengan 01 Maret 2023 telah resmi berakhir dengan ditandatanganinya hasil lelang oleh Septanto Edy Nugroho, Kaur Umum Bapas Surakarta selaku panitia lelang di hadapan Danik Silvianingsih selaku Pejabat Lelang dari KPKNL Surakarta, Rabu(01/03).

Lelang tersebut berhasil menarik minat dari berbagai pihak yang tertarik untuk memperoleh barang yang dilelang. Pemenang lelang berhasil ditentukan dengan tawaran tertinggi sebesar Rp 23.611.900,-. Setelah proses lelang selesai, pemenang lelang akan diberikan Berita Acara Pemenang Lelang sebagai bukti bahwa dirinya telah memenangkan lelang tersebut.

Septanto selaku panitia mengungkapkan bahwa pemenang lelang diharapkan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya selama lima hari kerja setelah ditetapkannya pemenang lelang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam lelang.

"Dalam proses lelang, kami telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang. Kami berharap pemenang lelang dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujar Septanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun