Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampingi Anak, Enam PK Kunjungi Polres Surakarta

1 Februari 2023   09:33 Diperbarui: 1 Februari 2023   09:40 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Surakarta laksanakan pendampingan terhadap ABK di Polres Surakarta(31/01). Dok. Humas Bapas Surakarta

Dampingi Anak, Enam PK Kunjungi Polres Surakarta

Surakarta; Sebanyak 6 orang Pembimbing Kemasyarakatan laksanakan pendampingan dan penggalian data terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) di Polres surakarta.Selasa, 31 januari 2023

Adapun Anak yang diduga melakukan tindak pidana sejumlah 6 orang yaitu 4 perempuan dan 2 laki-laki dengan 1 orang korban yang kesemuanya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.

Adapun pasal yang dituntutkan terhadap ke 6 anak tersebut yaitu pasal 80(1) jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

PK Bapas Surakarta laksanakan pendampingan terhadap ABK di Polres Surakarta(31/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
PK Bapas Surakarta laksanakan pendampingan terhadap ABK di Polres Surakarta(31/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Dikesempatan ini turut hadir pula korban untuk memenuhi kelengkapan data di kepolisian karena pada kasus ini Korban pun sudah memaafkan perbuatan Anak. Data yang terhimpun akan dibuat Litmas oleh PK.

"Kita akan membuat Litmas dengan dasar data yang sudah kita gali, dan melihat kondisi yang ada bahwa korban telah memaafkan pelaku maka besar kemungkinan terjadi proses diversi di tingkat kepolisian" terang PK pertama Priyo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun