Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Dampingi Saat Sidang Anak

4 Februari 2023   13:40 Diperbarui: 4 Februari 2023   13:45 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Purwokerto


Purwokerto_info PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Nurul Himmah, mendampingi Anak FAS dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (02/02/2023).

Anak FAS diproses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit warna emas pada saat terjadi tawuran antar geng motor di Sidabowa pada tanggal 08 Januari 2023. Latar belakang anak yang hanya menamatkan pendidikan di sekolah dasar, serta pertimbangan lainnya, menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan pidana dalam lembaga "Sentra Satria Baturraden" terhadap Anak FAS.

Saran tersebut diambil dalam rangka menjalankan amanat UU RI No 11 tahun 2012 tentang SPPA yang menjadikan pidana penjara sebagai alternatif terakhir dalam pemidanaan anak.
Sejalan dengan saran dalam Litmas Bapas, Jaksa menuntut anak dengan pidana dalam Lembaga Sentra Satria Baturraden selama 10 bulan.

Hal tersebut memungkinkan anak untuk memperoleh putusan yang sama, sehingga diharapkan anak FAS akan mendapatkan keterampilan selama menjalani pidana di Sentra Satria Baturraden guna bekal masa depannya.
(Nurul/GF/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun