Purwokerto_info PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Nurul Himmah, mendampingi Anak FAS dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (02/02/2023).
Anak FAS diproses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit warna emas pada saat terjadi tawuran antar geng motor di Sidabowa pada tanggal 08 Januari 2023. Latar belakang anak yang hanya menamatkan pendidikan di sekolah dasar, serta pertimbangan lainnya, menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan pidana dalam lembaga "Sentra Satria Baturraden" terhadap Anak FAS.
Saran tersebut diambil dalam rangka menjalankan amanat UU RI No 11 tahun 2012 tentang SPPA yang menjadikan pidana penjara sebagai alternatif terakhir dalam pemidanaan anak.
Sejalan dengan saran dalam Litmas Bapas, Jaksa menuntut anak dengan pidana dalam Lembaga Sentra Satria Baturraden selama 10 bulan.
Hal tersebut memungkinkan anak untuk memperoleh putusan yang sama, sehingga diharapkan anak FAS akan mendapatkan keterampilan selama menjalani pidana di Sentra Satria Baturraden guna bekal masa depannya.
(Nurul/GF/YR)