Purwokerto, Info_Pas_
Guna tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, telah dilaksanakan inventarisasi terhadap BMN yang telah rusak dan tidak terpakai yang selanjutnya akan diusulkan pelelangan dan penghapusan BMN, (Jumat, 20/01).
Pelaksanaan lelang BMN saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PB.03.01 Tahun 2022 tentang Pembantu Pelaksana Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang.
Diwakili oleh Erlangga Respati dan Nurkhayati selaku Anggota Tim Penghapusan dan Pelelangan berkoordinasi dengan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Persetujuan Penjualan BMN dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
"Selanjutnya untuk proses penjadwalan dan pengumuman lelang kami serahkan ke KPKNL Purwokerto dengan berkoordinasi dengan Pejabat Lelang yang ditunjuk, seluruh kegiatan pelelangan ini dilaksanakan secara online melalui laman lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI ". Ungkap Erlangga.
(Agga/KE/YR)