Banjarnegara,Infi_PAS, Setelah dilakukan penggalian data dan info ke WBP an. R dan petugas Rutan Banjarnegara, Pembimbing Kemastarakatan kemudian melakukan kunjungan rumah kepada penjamin ( Bapak Sarwan)  dan pihak pemerintah  Desa Balun, Kec. Wanayasa, Kab. Banjarnegara.
Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui kelayak penjamin dan kesiapan masyarakat dan pemerintah setempat dalam rangka Program Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan an. R yg saat ini menjalani pembinaan di Rutan Banjarnegara.Â
 Wbp tsb divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan karena terbukti mengonsumsi sabu. Selama menjalani pidana yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik  dan mengikuti pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana, sehingga WBP tersebut dapat diusulkan untuk program pembinaan selanjutnya berupa Cuti Bersyarat.Â
Kami berharap kepada WBP, orang tua dan pemerintah desa setempat agar program ini berjalan dengan baik, dan WBP tersebut dapat berperan aktif di tengah masyarakat dan menjadi wni yg baik dan taat hukum. (Bung Umar/AR/UWE)