Bapas Purwokerto, Yeri Adi Sulistiawan dalam memberikan pembimbingan kepada klien J saat apel/lapor diri ke Bapas Purwokerto (5/12/2022).
Purwokerto_Info PAS_ Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Tugas pembimbingan tersebut tak lupa dijalani oleh salah satu PKKlien J menceritakan kepada PK bahwa kesan selama ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Purbalingga adalah bisa bersosialisasi di masyarakat serta berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Klien J juga menceritakan pidana yang lalu bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak mengulanginya lagi.
"Saya benar-benar menyesali tindakan saya dulu Pak, sekarang saya akan mencari pekerjaan yang halal dan tidak mengulanginya", ujar J penuh kesungguhan.
Sebelum mengakhiri pembimbingan, PK mengingatkan kepada klien untuk menaati aturan sebagai klien di Bapas Purwokerto dan aktif melakukan wajib lapor dengan PK.
(yeri/KE/YR)