Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Pengawasan Klien Anak yang Sedang Menjalani Putusan Pengadilan di Wilayah Kerja Bapas Purwokerto

8 Desember 2022   10:53 Diperbarui: 8 Desember 2022   11:11 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Darsun, S.H. melakukan pengawasanan terhadap klien anak yang sedang menjalani putusan pengadilan berinisial FS.

Putusan tersebut berupa mengikuti kegiatan dalam lembaga  pondok pesantren di Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen selama satu tahun.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan PK Bapas Purwokerto  berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengasuh pondok. Hal itu dilakukan agar dalam menjalankan pengawasan, PK dapat bertemu dengan pengasuh pondok supaya  dapat memeperoleh keterangan langsung dari pihak pengasuh. Dalam pengawasan ini, PK rutin melaksanakan pengawasan setiap satu bulan sekali agar PK dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan klien dalam mengikuti kegiatan.

 "Perlunya Pengawasan Kiien anak yang sedang menjalani Putusan Pengadilan berupa mengikuti pembinaan dalam lembaga (Pondok Pesantren) agar klien anak melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab" tegas Darsun. PK juga menyampaikan kepada pengasuh pondok "masa pembinaan di pondok pesantren sudah memasuki bulan ke 11 atau masuk tahap akhir sehingga perlu disiapkan laporan pengakhiran dengan pihak  yang terkait yaitu kejaksaan negeri kebumen dan PN Kebumen." (Drsn/Deb/GF/Mars)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun