Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Darsun, S.H. melakukan pengawasanan terhadap klien anak yang sedang menjalani putusan pengadilan berinisial FS.
Putusan tersebut berupa mengikuti kegiatan dalam lembaga  pondok pesantren di Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen selama satu tahun.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan PK Bapas Purwokerto  berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengasuh pondok. Hal itu dilakukan agar dalam menjalankan pengawasan, PK dapat bertemu dengan pengasuh pondok supaya  dapat memeperoleh keterangan langsung dari pihak pengasuh. Dalam pengawasan ini, PK rutin melaksanakan pengawasan setiap satu bulan sekali agar PK dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan klien dalam mengikuti kegiatan.
 "Perlunya Pengawasan Kiien anak yang sedang menjalani Putusan Pengadilan berupa mengikuti pembinaan dalam lembaga (Pondok Pesantren) agar klien anak melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab" tegas Darsun. PK juga menyampaikan kepada pengasuh pondok "masa pembinaan di pondok pesantren sudah memasuki bulan ke 11 atau masuk tahap akhir sehingga perlu disiapkan laporan pengakhiran dengan pihak  yang terkait yaitu kejaksaan negeri kebumen dan PN Kebumen." (Drsn/Deb/GF/Mars)