Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Verifikasi terhadap Penjamin Dilakukan oleh PK Bapas Purwokerto

6 Oktober 2022   13:45 Diperbarui: 6 Oktober 2022   13:45 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyumas-Dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) salah satu persyaratannya adalah adanya Penjamin. Penjamin yang disyaratkan adalah keluarga. 

Setelah WPB tersebut menjadi klien Bapas, Penjamin klien tersebut bertanggung jawab untuk ikut serta dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien. Selain itu Penjamin wajib menggantikan posisi klien apabila klien berhalangan hadir untuk melaksanakan apel dengan cara tatap muka untuk bertemu dengan PK yang bersangkutan ke kantor Bapas, disamping klien tetap wajib melaksanakan apel secara daring dengan PK Bapas selaku pembimbingnya. Klien dengan inisial J sebagai Penjaminnya adalah ibu kandung klien yang bertempat tinggal di Desa Kandegan Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. 

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Ria Lestari Rogaya telah mengadakan kunjungan rumah terhadap Penjamin pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 bertujuan untuk memastikan apakah Penjamin dalam keadaan sehat dan benar-benar beralamat di Desa tersebut. Diperlukannya peran serta Penjamin, sehingga klien dapat bekerja sebagai supir conteiner di PT. Campina Surabaya untuk membantu ekonomi keluarga dan klien tetap melaksanakan wajib apel secara daring dengan PK Bapas. (RLR/AR/Mars)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun