Banyumas-Dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) salah satu persyaratannya adalah adanya Penjamin. Penjamin yang disyaratkan adalah keluarga.Â
Setelah WPB tersebut menjadi klien Bapas, Penjamin klien tersebut bertanggung jawab untuk ikut serta dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien. Selain itu Penjamin wajib menggantikan posisi klien apabila klien berhalangan hadir untuk melaksanakan apel dengan cara tatap muka untuk bertemu dengan PK yang bersangkutan ke kantor Bapas, disamping klien tetap wajib melaksanakan apel secara daring dengan PK Bapas selaku pembimbingnya. Klien dengan inisial J sebagai Penjaminnya adalah ibu kandung klien yang bertempat tinggal di Desa Kandegan Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.Â
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Ria Lestari Rogaya telah mengadakan kunjungan rumah terhadap Penjamin pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 bertujuan untuk memastikan apakah Penjamin dalam keadaan sehat dan benar-benar beralamat di Desa tersebut. Diperlukannya peran serta Penjamin, sehingga klien dapat bekerja sebagai supir conteiner di PT. Campina Surabaya untuk membantu ekonomi keluarga dan klien tetap melaksanakan wajib apel secara daring dengan PK Bapas. (RLR/AR/Mars)