Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klien Berulah, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Bertindak

5 Oktober 2022   12:45 Diperbarui: 5 Oktober 2022   12:50 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyumas - Setelah mengetahui bahwa Klien bimbingannya yang sedang menjalani Program Asimilasi Di Rumah berinisial I.F.R, sedang menjalani penahanan di Polresta Banyumas, Supriyadi S.H pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyumas. 

Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Supriyadi, S.H. segera mendatangi Polresta Banyumas untuk membuat Berita acara pemeriksaan sebagai dasar untuk usulan pencabutan program Asimilasi Di rumah yang sedang dijalaninya karena Klien I.F.R melanggar syarat umum sesuai pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 32 tahun 2020, diduga telah mengirim obat-obatan terlarang jenis Eximer dan tramadol ke dalam Rutan Banyumas, melanggar pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Sangat disayangkan Program asimilasi diberikan oleh pemerintah dengan harapan agar Klien kembali menjalani hidup, kehidupan dan penghidupannya namun kesempatan itu disia-siakan dan sebagai konsekwensi akan diadakan pencabutan hak Asimilasi Di Rumahnya ditambah perkara yang baru" ujar Supriyadi S.H mengakhiri pembicaraannya kepada Klien.(SPRI/AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun