Kemenkumham Jateng segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyumas.Â
Banyumas - Setelah mengetahui bahwa Klien bimbingannya yang sedang menjalani Program Asimilasi Di Rumah berinisial I.F.R, sedang menjalani penahanan di Polresta Banyumas, Supriyadi S.H pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto KanwilPada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Supriyadi, S.H. segera mendatangi Polresta Banyumas untuk membuat Berita acara pemeriksaan sebagai dasar untuk usulan pencabutan program Asimilasi Di rumah yang sedang dijalaninya karena Klien I.F.R melanggar syarat umum sesuai pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 32 tahun 2020, diduga telah mengirim obat-obatan terlarang jenis Eximer dan tramadol ke dalam Rutan Banyumas, melanggar pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Â
"Sangat disayangkan Program asimilasi diberikan oleh pemerintah dengan harapan agar Klien kembali menjalani hidup, kehidupan dan penghidupannya namun kesempatan itu disia-siakan dan sebagai konsekwensi akan diadakan pencabutan hak Asimilasi Di Rumahnya ditambah perkara yang baru" ujar Supriyadi S.H mengakhiri pembicaraannya kepada Klien.(SPRI/AR)