Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya PK Bapas Purwokerto Lakukan Litmas Usulan CB dengan Komprehensif

4 Oktober 2022   09:45 Diperbarui: 4 Oktober 2022   09:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purbalingga - Sebagai upaya untuk memenuhi hak bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan, PK Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu persyaratan dalam rekomendasi kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh hak integrasi (30/09). 

Salah satunya adalah usulan Cuti Bersyarat (CB) WBP dari Rutan Purbalingga berinisial RS. Salah satu PK Bapas Purwokerto mengawali penelitian kemasyarakatan dengan melakukan wawancara sekaligus dokumentasi WBP tersebut di Rutan Purbalingga.

 Setelah data terkumpul, PK Bapas Purwokerto melakukan verifikasi dancjuga koordinasi dengan aparat desa tempat tinggal WBP untuk meninjau kesiapan dan juga penerimaan WBP tersebut sebelum mendapatkan CB. 

Kemudian untuk melengkapi data, PK Bapas Purwokerto juga melakukan observasi sekaligus pengumpulan data terhadap keluarga WBP dengan tujuan untuk melihat bagaimana kelayakan dan juga kesiapan keluarga atau penjamin yang nantinya ikut membimbing dan mengawasi WBP inisial RS dalam melaksanakan CB. 

Setelah data terkumpul, PK Bapas Purwokerto melakukan tinjauan yuridis dan juga teoritis sekaligus penilaian risiko pengulangan tindak pidana dengan menggunakan Asesmen Risiko Residivis serta Kriminogenik. Pada akhirnya dari semua data dan analisa yang sudah dilakukan, melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut akan digambarkan bagaimana kelayakan atau tidaknya RS dalam mendapatkan usulan CB sebagai salah satu hak bersyarat yang dimiliki setiap WBP. (ADA/KE/DP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun