Kemenkumham Jateng Marsha Anggraeni melaksanakan tugas penggalian data dalam Pembuatan Litmas Integrasi Cuti Bersyarat terhadap Klien S dengan perkara Narkotika di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Dalam pembuatan Litmas ini Pembimbing Kemasyarakatan menggali data dengan melakukan sinkronisasi data tertulis maupun dengan wawancara. Pembimbing Kemasyarakatan mencoba untuk mengetahui bagaimana latar belakang klien sehingga pada akhirnya klien mengonsumsi narkotika dan bagaimana kronologi tindak pidana yang terjadi. Selain itu dilakukan pula penggalian data terkait penjamin. Didalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 bahwa agar seorang warga binaan dapat memperoleh program integrasi salah satunya Cuti Bersyarat maka harus memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Disinilah seorang Pembimbing Kemasyarakatan melakukan analisis terhadap syarat-syarat tersebut menilai layak tidaknya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh program integrasi salah satunya adalah Cuti Bersyarat. Selain itu penggalian data dilakukan terhadap Pemerintah Desa ditempat Klien tinggal dan Penjamin. (MA/GFN/MW)
Purbalingga, 28 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Purwokerto Kanwil