Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Anak dalam Sidang Pelaku Anak

3 Oktober 2022   09:00 Diperbarui: 3 Oktober 2022   09:14 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 27 September 2022 di Pengadilan Negeri Purbalingga, telah dilaksanakan sidang terhadap pelaku anak dengan perkara perlindungan anak yang dilakukan oleh DA dan tertutup untuk umum. 

DA adalah pelaku tindak pidana yang masih tergolong anak-anak dan disangkakan dengan tindak pidana perlindungan anak. DA yang masih  berusia 17 tahun 9 bulan saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga. Dalam setiap persidangan anak tersebut harus selalu mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan penasihat Hukum. 

"Pelaku anak DA sudah siap secara virtual dari Rutan Purbalingga. Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng satu meja dengan Penasihat Hukum sudah menunggu dimulainya sidang pelaku anak dengan  agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut  Anak" ungkap Hadi Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan pendampingan. 

Pada sidang yang kedua ini, Hakim Anak menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah merupakan sidang yang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Anak.

Setelah sidang dibuka oleh Hakim, Jaksa Penuntut Anak membacakan tuntutannya. Dalam tuntutan yang dibacakan cukup lama oleh Jaksa Penuntut Anak, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa apa yang dibacakan tersebut adalah referensi dari rekomendasi yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

Setelah membacakan tuntutan, Hakim mempersilahkan terdakwa anak untuk memberikan tanggapan. Melalui penasihat hukum, secara tertulis akan disampaikan setelah diberi waktu untuk memberikan pembelaan tertulis. Kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan  tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan. 

"Terima kasih Yang Mulia, bahwa rekomendasi  yang kami sampaikan melalui Hasil Penelitian Kemasyarakatan telah menjadi referensi dalam pembacaan tuntutan, tinggal menunggu putusan yang kami harapkan bahwa rekomendasi kami juga akan menjadi pertimbangan serta dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat  sidang  ini adalah Sidang pelaku anak" harap Hadi. 

Lebih tegas Hakim juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntuan jaksa pada dasarnya adalah referensi dari Pembimbing Kemasyarakatan melalui hasil penelitian kemasyarakatan. Selanjutnya Hakim menutup sidang, dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembelaan/pledoi.  

(HPH/KE/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun