Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng mengunjungi Klien di rumahnya tepatnya di Desa Mandiraja Kulon Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Klien AS tersebut adalah mantan narapidana yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat.Â
"AS ini adalah mantan narapidana terlibat kasus peredaran uang palsu. Karena selama di dalam Lapas selalu berbuat baik serta sudah mulai menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat" jelas Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat ini adalah kelanjutan dari program Asimiliasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang telah berakhir. "Karena Klien AS ini kami nilai baik selama menjalani program asimilasi di rumah, maka kami merekomendasikan untuk diberikan program pembebasan bersyarat" lanjut Hadi.
Saat menjalani program pembebasan bersyarat, Bapas mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan diharapkan tidak terjadi lagi tindak pidana yang dilakukan oleh Klien. Klien akan semakin percaya diri dalam menjalani hidup yang normal di masyarakat selama menjadi klien Bapas. "Pengawasan klien ini adalah salah satu tugas Bapas, sehingga akan dapat diketahui sejauh mana yang telah dilakukan Klien hingga tidak mengulangi tindak pidana serta dapat hidup normal di tengah masyarakat " tutup Hadi.
(HPH/GFN/YR)