Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Purwokerto Tindak Lanjuti Usulan Pembebasan Bersyarat

29 September 2022   11:20 Diperbarui: 29 September 2022   11:30 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai wujud pelayanan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng  terhadap Hak Bebas Bersyarat Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan mendindaklanjuti usulan Pembebasan Bersyarat salah satu WBP Lapas Purwokerto dengan tindak pidana narkotika. Mendekati dua pertiga masa pidana yang harus dijalani, salah satu WBP Lapas Purwokerto dengan inisial MM mengajukan usulan untuk dapat diberikan Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut juga telah dilengkapi beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh Klien dan penjamin.

Setelah melalui beberapa penilaian dari petugas Lapas Purwokerto dan dirasa dapat diusulkan maka PK Bapas Purwokerto menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan verifikasi sekaligus pengumpulan data melalui wawancara pada hari Rabu (28/9/2022). 

Hasil yang diperoleh akan tertuang  dalam bentuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang nantinya akan dilengkapi dengan mengumpulkan data sekaligus juga verifikasi di keluarga penjamin, masyarakat dan pemerintah desa setempat. Diharapkan bahwa verifikasi MM di Lapas Purwokerto dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya dan MM dinyatakan layak untuk diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat. (ADA/GFN/MARS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun