Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng  terhadap Hak Bebas Bersyarat Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan mendindaklanjuti usulan Pembebasan Bersyarat salah satu WBP Lapas Purwokerto dengan tindak pidana narkotika. Mendekati dua pertiga masa pidana yang harus dijalani, salah satu WBP Lapas Purwokerto dengan inisial MM mengajukan usulan untuk dapat diberikan Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut juga telah dilengkapi beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh Klien dan penjamin.
Sebagai wujud pelayananSetelah melalui beberapa penilaian dari petugas Lapas Purwokerto dan dirasa dapat diusulkan maka PK Bapas Purwokerto menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan verifikasi sekaligus pengumpulan data melalui wawancara pada hari Rabu (28/9/2022).Â
Hasil yang diperoleh akan tertuang  dalam bentuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang nantinya akan dilengkapi dengan mengumpulkan data sekaligus juga verifikasi di keluarga penjamin, masyarakat dan pemerintah desa setempat. Diharapkan bahwa verifikasi MM di Lapas Purwokerto dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya dan MM dinyatakan layak untuk diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat. (ADA/GFN/MARS)