Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerimaan Klien Baru Integrasi (Pembebasan Bersyarat) di Bapas Purwokerto

27 September 2022   10:54 Diperbarui: 27 September 2022   12:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto- WBP berinisial AOF yang sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Nusakambangan telah  memperoleh SK Pembebasan Bersyarat per tanggal 22 September 2022. 

Selanjutnya statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Purwokerto. 

Muhammad Yusuf sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bertanggung jawab dalam pembimbingan AOF memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban AOF selama menjalani Pembebasan Bersyarat sampai selesai dengan program-program yang akan disusun. 

Harapannya AOF dapat mengambil hikmah atas kasus ini dan dijadikan pembelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. 

Pembimbing Kemasyarakatan menekankan agar AOF tidak mengulangi tindak pidana dan bisa mencari pekerjaan yang baik. (MY/AHK/MW).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun