Purwokerto- WBP berinisial AOF yang sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Nusakambangan telah  memperoleh SK Pembebasan Bersyarat per tanggal 22 September 2022.Â
Selanjutnya statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Purwokerto.Â
Muhammad Yusuf sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bertanggung jawab dalam pembimbingan AOF memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban AOF selama menjalani Pembebasan Bersyarat sampai selesai dengan program-program yang akan disusun.Â
Harapannya AOF dapat mengambil hikmah atas kasus ini dan dijadikan pembelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.Â
Pembimbing Kemasyarakatan menekankan agar AOF tidak mengulangi tindak pidana dan bisa mencari pekerjaan yang baik. (MY/AHK/MW).