Purwokerto, 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Purwokerto Nurul Himmah melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Pendampingan terhadap Anak TS tersebut dilaksanakan di Polresta Banyumas.Â
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan , Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Â
Hal ini sebagai wujud bahwa Anak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana maka para Aparat Penegak Hukum tetap harus mengedepankan hak anak yakni salah satunya adalah hak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dan memperoleh pendampingan dari orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.Â
Sehingga hak anak tetap dapat terwujud walaupun sedang berhadapan dengan hukum.(NH/MA/KE)