Bapas Purwokerto, Hadi melaksanakan pendampingan kepada Tersangka Anak yang melakukan tindak pidana perlindungan anak. Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini merupakan kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Â
Selasa, 20 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan MadyaPendampingan terhadap Tersangka Anak ini dilakukan juga karena adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini dilakukan saat Anak Yang Berkonflik dengan Hukum menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Purbalingga.
" Hari ini Selasa tanggal 20 September 2022, usai dilaksanakan sidang pertama bagi Tersangka Anak atas nama DA yang terlibat kasus perlindungan anak di Pengadilan Negeri Purbalingga dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan" ungkap Hadi.Â
Turut hadir dalam kegiatan sidang Pelaku Anak ini antara lain: Mugiono, SH selaku Jaksa Penuntut Anak dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senen, SH selaku Penasehat Hukum Pelaku Anak, Suwarti selaku Ibu kandung dan Penjamin, Majelis Hakim Anak dan anggota dari Pengadilan Negeri Purbalingga serta Panitera Pengganti. Sidang pertama ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Anak, dilanjutkan keterangan saksi,koban dan terdakwa. Sidang berjalan lancar dan tertib, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (HPH/KE,Mtw).