Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Kewajiban, Pembimbingan Kemasyarakatan Dampingi Sidang Pelaku Anak

26 September 2022   10:07 Diperbarui: 26 September 2022   10:26 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 20 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto, Hadi melaksanakan pendampingan kepada Tersangka Anak yang melakukan tindak pidana perlindungan anak. Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini merupakan kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini dilakukan juga karena adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini dilakukan saat Anak Yang Berkonflik dengan Hukum menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Purbalingga.

" Hari ini Selasa tanggal 20 September 2022, usai dilaksanakan sidang pertama bagi Tersangka Anak atas nama DA yang terlibat kasus perlindungan anak di Pengadilan Negeri Purbalingga dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan" ungkap Hadi. 

Turut hadir dalam kegiatan sidang Pelaku Anak ini antara lain: Mugiono, SH selaku Jaksa Penuntut Anak dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senen, SH selaku Penasehat Hukum Pelaku Anak, Suwarti selaku Ibu kandung dan Penjamin, Majelis Hakim Anak dan anggota dari Pengadilan Negeri Purbalingga serta Panitera Pengganti. Sidang pertama ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Anak, dilanjutkan keterangan saksi,koban dan terdakwa. Sidang berjalan lancar dan tertib, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (HPH/KE,Mtw).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun