Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Palembang Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi BMN

13 September 2022   15:20 Diperbarui: 13 September 2022   15:38 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi dengan melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana. Untuk itu, Kepala Bapas Kelas I Palembang bersama Kasubag Tata Usaha, Kaur Umum dan Operator Pengelola Barang Milik Negara hadiri pembukaan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi Barang Milik Negara secara daring pada Selasa, 14 September 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara yang dilaksanakan terpusat di Kota Bandung. Dalam pembukannya, beliau menyampaikan dalam mengelola BMN ada beberapa siklus dan mekanisme yakni penggunaan BMN wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta dapat mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku Pejabat Berwenang dan Penanggung Jawab Pengguna Barang.

Kemudian, ia juga mengatakan salah satu yang menjadi atensi dalam pengadaan BMN yaitu Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden, seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM selaku pengguna Barang, hal ini dilakukan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.

Di akhir pidatonya, beliau berharap rangkaian kegiatan yang dimulai pada Selasa 13 September 2022 sampai dengan Sabtu 17 September 2022 dapat berjalan dengan baik dan lancar, ditandai dengan hasil data mutakhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara administrasi.

Bapas Palembang
Bapas Palembang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun