Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian Hukum dan HAM Berikan Penghargaan kepada Purnabhakti Pengayoman

1 Agustus 2022   16:16 Diperbarui: 1 Agustus 2022   16:22 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jajaran Pejabat Struktural Bapas Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Wisuda Purnabhakti Pengayoman melalui sambungan virtual zoom di Graha Pengayoman pada Senin, 01/08/2022.

Dokpri
Dokpri


Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Wisuda Purnabhakti Pengayoman. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpingan Tinggi Madya Unit Utama, 

Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Pengurus Pusat Purnabhakti Pengayoman, Wisudawan Purnabhakti Pengayoman periode Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2021 -- 1 Agustus 2022. Peserta kegiatan pengukuhan pengurus Purnabhakti Pengayoman adalah pengurus Purnabhakti Pengayoman yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional I Tahun 2022.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi refleksi diri para insan pengayoman untuk selalu memberikan kontribusi terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsi hingga purnabhakti. Pengabdian dengan setulus hati, akan membawa Kemenkumham menjadi lebih maju dan adaptif dalam kehidupan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun