Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palembang

1 Juli 2022   13:01 Diperbarui: 1 Juli 2022   13:06 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM resmi melantik 20 orang Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Palembang di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Kamis (30/06). 

Dok. Bapas Palembang
Dok. Bapas Palembang

Total Kanwil Kemenkumham sumsel melantik 30 orang PK Ahli Pertama(10 org PK Bapas Lahat) 1 Orang arsiparis, 1 Orang Pranata komputer ahli pertama, 1 orang Pranata Humas Ahli Pertama dan 2 org Penyuluh Hukum yang naik jabatan.

Dok. Bapas Palembang
Dok. Bapas Palembang

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palembang juga turut didampingi oleh Kurniawan Wawondos selaku Plh Kepala Bapas Kelas I Palembang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam arahannya kepada para pejabat fungsional untuk bertindak profesional dan menjaga nama baik kemenkumham.

"Para pejabat fungsional ini telah diberi gaji yg layak dan besar dari pemerintah, jadilah professional yang berintegritas, jangan berbuat sewenang-wenang atau memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau meminta yg bukan haknya (pungli), tugas berat saudara-saudara di depan untuk menjunjung tinggi marwah kemenkumham, menjaga nama baik kemenkumham, dan bersama memajukan kemenkumham"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun