Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Wilayah Piloting, Bapas Palembang Hadiri Rakor dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa

24 Mei 2022   14:47 Diperbarui: 24 Mei 2022   14:51 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kondisi hampir setiap lapas di Indonesia yang overcrowded membuat Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memunculkan alternatif pengurangan overcrowded melalui keadilan restoratif atau restorative justice," ujar Darmalingganawati, Koordinator Litmas dan Pendampingan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (24/5).

Usai sambutan dari Darmalingganawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto juga mengungkap hal serupa, "Kapasitas lapas dan rutan di Sumatera Selatan hanya untuk 6.600 orang namun kenyataannya hingga saat ini terhitung ada  sekitar 16.250 narapidana," ungkapnya dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan yang diseleggarakan di Hotel Aryaduta Palembang ini. Oleh sebab itu, Bambang berharap jika kegiatan ini akan menjadi awal yang baik dalam rencana pengimplementasian keadilan restoratif di Indonesia utamanya Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi piloting.

Usai pembukaan kegiatan, agenda selanjutnya yaitu diskusi panel antara Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Palembang, Kejaksanaan Negeri Palembang, Polrestabes Palembang, Pemerintah Daerah Kota Palembang, BNNP Sumatera Selatan dan DPC Peradi Kota Palembang.

Kompol Tri Wahyudi selaku Kasat Reskrim Polres Palembang menyebutkan jika dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur syarat, tata cara dan pengawasan penghentian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan demi hukum.

Dok. Bapas
Dok. Bapas

Sedangkan Sahat R.P Simatupang selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang menyebutkan jika Kejaksaan juga memiliki program serupa seperti yang dimiliki Kemenkumham terkait keadilan restoratif yaitu penyediaan balai rumah rehabilitasi. Pada lingkup pengadilan, Surachmat selaku Ketua Pengadilan Negeri Palembang menyebutkan jika ada empat ruang lingkup keadilan restoratif pada pengadilan yaitu perkara tindak pidana ringan, perkara perempuan berhadapan dengan hukum, perkara tindak pidana anak serta perkara tindak pidana narkotika.

Di penyelenggaraan sesi kedua diskusi, giliran Kabid Pemberantasan BNNP, Kombes Pol Agus Sudarno yang menyampaikan materi terkait penerapan keadilan resotratif di ruang lingkup BNNP. Dalam paparannya, Ia menyebutkan jika BNN tidak punya kewenangan dalam menghentikan suatu kasus narkotika karena dalam praktiknya semua kasus terkait narkotika akan tetap diproses hukum namun keputusan apakah pelaku hanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman di lapas merupakan kewenangan hakim.

Materi selanjutnya diberikan oleh Azwar Agus, Ketua DPC Peradi Palembang menyebutkan jika pada dasarnya advokat sangat mendukung penerapan keadilan restoratif dan berharap adanya keadilan yang progresif bagi para korban.

Materi terakhir disampaikan Mochammad Arridea yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda pada Pemerintah Daerah Kota Palembang. Arri dalam paparannya menyebutkan jika Pemkot Palembang telah berperan dalam keadilan restorative salah satunya dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada SItuasi Covid-19.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penjelasan singkat mengenai draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Keadilan Restoratif bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa serta tanya jawab dengan seluruh peserta kegiatan yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun