Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Kunjungi Perangkat Desa di Kabupaten Cilacap

26 September 2022   21:25 Diperbarui: 26 September 2022   21:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Nusakambangan

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. 

Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Kamis(22/09/2022),Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan penggalian data untuk menyusun litmas Asimilisi Dirumah yang akan diberikan kepada wbp yang bersangkutan. Litmas Asimilasi Dirumah merupakan perkembangan dari litmas asimilasi yang hanya diberikan pada saat pandemik Covid-19 terjadi dan klien diberikan kesempatan untuk dapat kembali dan berkumpul kepada keluarga dan kerabat mereka lebih cepat.

Namun kesempatan yang diberikan kepada calon klien pemasyarakatan tidak secara cuma-cuma. PK yang bersangkutan harus dapat melihat dan mencari tahu bagaimana seseorang yang menjadi penjamin benar-benar layak. Tidak hanya itu, apakah penjamin yang diusulkan dapat membantu mengawasi dan membimbing klien agar jauh dari kehidupan "nakal"nya yang dulu.

PK Bapas NK, yaitu PK Manan berangkat menuju salah satu kecamatan di daerah kabupaten Cilacap tempat keluarga klien yang diusulkannya untuk menjadi penjamin dari klien yang bersangkutan. PK berangkat pada pagi hari untuk menghindari cuaca yang tidak terkira serta dapat menemui perangkat desa ketika masih berada di tempat. 

PK Bapas NK tiba di tujuan kurang lebih pukul 10 pagi dan segera bertanya kepada salah seorang pegawai di balai desa untuk mengetahui keberadaan dari kepala desa. Tidak berapa lama, PK Manan diantar oleh pegawai balai desa menuju ruangan lurah dan dipersilahkan untuk menunggu karena lurah masih bertemu dengan tamu. 

PK Bapas bertemu dengan lurah dan memperkenalkan diri, asal, dan tujuan kedatangannya di balai desa tersebut. PK Manan menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa calon penjamin merupakan warga asli dari desa dan kecamatan tersebut serta menanyakan bagaimana keseharian keluarganya. Lurah mengenali calon penjamin yang telah disebutkan dan tanda tangan yang telah diperlihatkan oleh PK Bapas NK. 

Tidak hanya itu, Lurah mengatakan bahwa klien dan penjamin merupakan warga yang baik selama dirinya menjabat sebagai lurah, dimana klien merupakan warga yang sering mengikuti kerja bakti dan berkelakuan baik selama berinteraksi dengan warga sekitar. 

Lurah juga menjelaskan bahwa klien melakukan tindak pidana penganiayaan dikarenakan ada provokasi dari pihak korban yang membuat klien menjadi naik pitam dan memukulnya.

Setelah berbincang beberapa waktu, PK Manan juga mengharapkan pertolongan dan kerja sama dari lurah selaku perangkat desa di daerah tersebut. "Saya meminta bantuan kepada bapak untuk dapat membantu kami melakukan pengawasan kepada calon klien selepas mendapatkan kesempatan untuk bebas lebih cepat agar tidak melakukan pelanggaran." Jelas PK Manan. Lurah pun bersedia untuk membantu PK Bapas NK untuk melakukan pengawasan secara umum kepada calon klien setelah mendapatkan program Asimilasi Dirumah dan kembali ke tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun