Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Magelang Diskusikan Kelayakan Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana

27 September 2022   16:13 Diperbarui: 27 September 2022   22:56 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Magelang Diskusikan Kelayakan Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana dan Rencana Kerja sama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung melalui sidang TPP


MAGELANG-Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang kembali melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara langsung di Aula Bapas Magelang, Selasa, (27/9/2022).
Sidang TPP ini diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Magelang dan dipimpin oleh Kasubsi BKD Harum Erlangga serta Sekretaris Nur Affandi Santoso. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kasubsi BKA, Risa Putri Nawang Wulan.

Pada Sidang TPP kali ini dibahas 3 berkas Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga mengevaluasi data perubahan perilaku perilaku dari warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, kondisi penjamin, kondisi masyarakat dan Pemerintah setempat dimana warga binaan akan berdomisili untuk dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Hasil yang dicapai pada Sidang TPP kali ini adalah direkomendasikannya satu usulan program Asimilasi di Rumah, satu usulan program Cuti Bersyarat dan satu usulan program Pembebasan Bersyarat. Sementara itu, dalam kesempatan sidang TPP kali ini juga dibahas rencana kerja sama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Maksud dan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia bagi pembimbing Kemasyarakatan serta pelayanan pendampingan, pembimbingan dan penyediaan sarana rehabilitasi bagi klien dalam rangka penyelenggaraan pemasyarakatan yang inklusif. Di samping itu juga dalam rangka untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan klien dalam proses pendampingan dan pembimbingan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pembimbing kemasyarakatan melalui pelatihan, sosialisasi, seminar, dan atau kegiatan lain yang menunjang pengembangan kompetensi sehingga dapat memberikan layanan yang komprehensif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun