Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penelitian Kemasyarakatan bagi Anak Pelaku Pembunuhan di Magelang

10 Agustus 2022   19:14 Diperbarui: 10 Agustus 2022   19:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAGI ANAK TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI MAGELANG

 Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan amanat UURI No. 3 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan terduga Anak pelaku pembunuhan di Grabag Magelang yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan. 

Litmas ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menemukan data dan informasi secara obyektif tentang perkembangan dan latar belakang kehidupan Anak pelaku dari aspek sosiologis, psikologis, ekonomis, dan lain sebagainya. 

Data dan informasi tersebut diharapkan dapat mengungkapkan faktor-faktor/latar belakang terjadinya tindak pidana. Pada akhir Litmas berisikan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam penangan perkara Anak di pengadilan negeri.

Untuk melengkapi data tersebut Srie Wulandari, SST sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk oleh Kepala Bapas Magelang melakukan koordinasi dengan penyidik PPA Polres Magelang sebagai langkah awal dimulainya proses Litmas kemudian melakukan interview langsung dengan Anak pelaku di Polres Magelang. 

Melengkapi data Litmas PK melaksanakan kunjungan ke rumah keluarga korban untuk mengetahui akibat , tanggapan dan harapan dari keluarga korban berkenaan dengan perkara yang telah menewaskan putra mereka.
#kemenkumhamsemakinpasti #KemenkumhamJateng
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun