PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAGI ANAK TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI MAGELANG
 Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan amanat UURI No. 3 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan terduga Anak pelaku pembunuhan di Grabag Magelang yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan.Â
Litmas ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menemukan data dan informasi secara obyektif tentang perkembangan dan latar belakang kehidupan Anak pelaku dari aspek sosiologis, psikologis, ekonomis, dan lain sebagainya.Â
Data dan informasi tersebut diharapkan dapat mengungkapkan faktor-faktor/latar belakang terjadinya tindak pidana. Pada akhir Litmas berisikan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam penangan perkara Anak di pengadilan negeri.
Untuk melengkapi data tersebut Srie Wulandari, SST sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk oleh Kepala Bapas Magelang melakukan koordinasi dengan penyidik PPA Polres Magelang sebagai langkah awal dimulainya proses Litmas kemudian melakukan interview langsung dengan Anak pelaku di Polres Magelang.Â
Melengkapi data Litmas PK melaksanakan kunjungan ke rumah keluarga korban untuk mengetahui akibat , tanggapan dan harapan dari keluarga korban berkenaan dengan perkara yang telah menewaskan putra mereka.
#kemenkumhamsemakinpasti #KemenkumhamJateng
#AYuspahruddin