Mohon tunggu...
Bapas Klaten Keren
Bapas Klaten Keren Mohon Tunggu... Lainnya - Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan,Pendampingan,Bimbingan dan Pengawasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Klaten Lakukan Pendampingan Proses Pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan atas Kasus UUPA di Wonogiri

7 Desember 2022   16:11 Diperbarui: 7 Desember 2022   16:27 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonogiri_  Rabu (7/12) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten melakukan giat di Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Pendampingan. Pada giat ini pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan pada proses pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan. 

Hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana dalam setiap proses pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, perwakilan dari Polres, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orang tua Anak, dan juga penasehat hukum. Kasus yang melibatkan 7 orang Anak ini adalah kasus UUPA. Agenda dalam kegiatan adalah pemeriksaan berkas dan barang bukti pada tingkat Kejaksaan. 

Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, S.H. Berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri telah dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pembimbing Kemasyarakatan mengusahakan hasil yang tepat dan terbaik untuk perkembangan Anak tanpa meninggalkan keadilan dalam setiap proses hukum yang dilakukan. "Saya berharap Anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar aktif. Nantinya bisa diputus sesuai dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten yaitu pidana dengan syarat pengawasan" tutur Suparjo, Pembimbingan Kemasyarakatan Bapas Klaten.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun