Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Bapas Klaten Ikuti Pemusnahan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Klaten

24 September 2025   17:20 Diperbarui: 24 September 2025   17:20 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Bapas Klaten Keren

Klaten - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Enggelina Hukubun, menghadiri undangan dan mengikuti kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (24/09).Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, serta Forkopimda, OPD, dan jajarannya.

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu menungkapkan bahwa pemusnahan bukan hanya  bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum namun pengingat bahwa masih maraknya kejahatan yang harus diperangi di Kabupaten Klaten.

Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain obat-obatan, miras, softgun, dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya yang tidak dapat digunakan kembali serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Enggelina Hukubun menyampaikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang efektif.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum, serta menjadi sarana memperkuat koordinasi antar instansi guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum di wilayah Klaten dapat berjalan semakin optimal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun