Mohon tunggu...
Nina Bobo
Nina Bobo Mohon Tunggu... -

meramaikan saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu Penyadapan SBY, Hoax, dan Menjadi Angin Lalu

22 Februari 2017   18:43 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:30 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita akan bertanya pada siapa jika berita pada waktu itu sebuah hoaxx atau bukan? pada saat itu media dan segenap pendukungnya mengatakan tentang isu penyadapan yang di ungkapkan oleh pengacara Ahok di ruang sidang. namun hingga saat ini mereka tidak bisa membuktikanya. dan media, baik itu cetak maupun electronik tanpa kecuali berlomba lomba memberitakan berita tersebut.

Dengan kebodohan dan keterbatasanku ini, aku ingin mempertanyakan kepada media dan juga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Aku mengambil contoh kasus tentang maraknya kabar penyadapan SBY dan Maruf amin.

Baik pihak Istana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian juga lembaga Negara lainya sudah beramai-ramai menyangkal adanya penyadapan. mereka mengatakan tidak ada penyadapan terhadap SBY. di satu sisi saat itu SBY bersikeras atau menuntut penjelasan. sedangkan hal penyadapan hanya bisa di lakukan secara resmi menurut aturan Hukum Negara.

Di atas adalah sebuah polemik yang kebenaranya (sulit dan) tidak akan pernah kita dapatkan dan menjadi angin lalu, untuk itu aku meragukan dengan media yang ikut memberitakan juga kepada personal yang telah melempar pernyataan tersebut. mengapa dalam hal ini aku ingin mempertanyakan kepada YLKI, karena kedepan dapat di pastikan masih akan ada berita atau kabar-kabar Hoax, pertama adalah, apakah kita (saya dan Anda) sebagai penikmat media bisa di katakan sebagai konsumen?

Untuk menikmati berita dari media, kita di tuntut untuk mengeluarkan sejumlah biaya, bila kita membaca koran cetak, maka kita membeli koran itu dengan uang, dan bila kita menikmati media internet (melalui web) maka kita juga akan mengeluarkan biaya untuk membeli pulsa.kecuali jika saya meminjam atau menggunakan fasilitas teman maka kita tidak mengeluarkan biaya alias gratis.

Dengan kebodohan dan keterbatasan pemikiranku seperti ku sebut di atas, maka aku ingin bertanya, di dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut.

Di dalam UU itu di sebut ada kenyamanan dalam mengkonsumsi jasa, maksudku di dalam kata "jasa" ini apakah kita yang mengeluarkan pulsa tersebut bisa di sebut sedang menggunakan jasa operator.? Lalu apakah yang di maksud dengan kata "barang" itu adalah koran yang kita beli.?

Bila jawabnya iya, maka kita sebagai konsumen berhak meminta perlindungan kepada YLKI atas informasi yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenaranya, namun bila jawabnya tidak, maka kepada siapa kita akan mencari kebenaran atas informasi / kabar tersebut.?

Benar Negara melalui menkominfo masih berupaya memberantas kabar Hoax, dan Negara juga sedang berupaya membentuk Badan Cyber Nasional guna menanggulangi permasalahan ini, namun maksudku adalah dari sisi pembaca dan penikmat media seperti aku yang kurang cerdas ini siapa yang akan memperhatikanya.? apakah YLKI atau bukan, karena untuk menikmati berita itu kita tidak mendapatkanya secara gratis.

di samping materi yang kita keluarkan untuk mendapatkan informasi / berita tersebut ada hal lain yang lebih penting, yaitu tentang pemikiran yang lambat laun bisa terkontaminasi dengan hal-hal yang menjurus ke sebuah kenegatifan, karena secara tidak langsung otak kita akan di paksa untuk menebak-nebak sesuatu yang kita tidak mengetahui secara pasti, pada akhirnya terbentuklah opini-opini buruk atas berita itu. saling menjelekan, saling tuduh dan saling menyerang melalui sebuah analisa tulisan. Dampak inilah yang aku rasa bisa membahayakan kaum muda yang pemikiran dan daya pikirnya sedang terbentuk menuju kematangan diri, apakah negara akan terus diam melihat hal ini juga.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun