Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disebut Berkas Tersangka Tidak Ada Ini Konfirmasi Penyidik

21 Juli 2022   14:25 Diperbarui: 21 Juli 2022   14:37 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Laporan Polisi Alfari terhadap Jonny atas dugaan pidana penyerobotan lahan (foto : pribadi) 

Makassar - Setelah beberapa hari setelah Kejati Sulsel memberikan keterangan terhadap surat dari penyidik buat Kejati atas isi surat pemberitahuan penetapan tersangka Jonny R alias Opa dari penyidik Polda Sulsel tanpa adanya pengiriman berkas tersangka tersebut, Kamis (22/7/22) Polda Sulsel dalam hal ini Subnit 3 unit 5 yang langsung menangani kasus tersebut memberikan konfirmasi. 

Surat Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi dari Polda Sulsel (foto : pribadi) 
Surat Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi dari Polda Sulsel (foto : pribadi) 

Kompol Yus Ade Elisa SH, SIk memberikan keterangan jelas bahwa dirinya membenarkan berkas belum ada pengiriman ke Kejaksaan Tinggi. 

"Untuk kasus Jonny ini, benar kami belum mengirim berkas tersangka ke Kejaksaan tinggi Sulsel seperti dalam tulisan kompasiana beberapa waktu lalu, " Ucap Kompol Ade. 

Berkas sudah sementara tahap menyusunan karena kami baru melanjutkan kasus tersebut. Kami berharap di minggu depan berkas tersebut sudah rampung sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, tegas Ade

Tersangka usianya sekitar 80 tahun dan perlu menanyakan yang cukup serius. Kami profesional dalam tugas. Dengan bukti kmi sudah gelar  dan menetapkan tersangka kepada terlapor dan sudah menyampaikan surat tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sebentar lagi berkasnya menyusul, tutup Kompol Ade Kanit 5 subunit 3 penyidik Polda Sulsel. 

Alfari yang kami temui selalu korban pelapor memberikan apresiasi terhadap kepolisian Polda Sulsel, khususnya Unit 5 dibawah kendali Kompol Ade 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun