Mohon tunggu...
Bang Black
Bang Black Mohon Tunggu... Penulis - MatNur

Tegakan Hukum Setegak-tegaknya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinilai Berikan Pertimbangan yang Berkeadilan, PN Jakarta Utara Vonis Bebas Peter Sidarta

17 September 2020   15:14 Diperbarui: 17 September 2020   15:43 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yayat Surya Purnadi, S.H, M.H, CPL

Jakarta, Sesuai fakta yang terungkap selama persidangan serta dikuatkan dengan alat bukti yang menunjukkan tidak adanya tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Peter Sidharta.

Dinilai memberikan pertimbangan yang berkeadilan sebagaimana yang dirasakan oleh terdakwa Peter Sidharta, Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang terkait perkara pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Peter Sidarta, Hakim menyimpulkan tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Pater Sidarta melakukan tindak pidana.

Dalam persidangan dengan agenda putusan (vonis) Akhirnya Peter Sidarta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya Peter Sidarta didakwa telah memalsukan dokumen surat kepemilikan tanah dan menyerobot lahan yang sesungguhnya semaunya miliknya.

Penasehat hukum Peter Sidharta,Yayat Surya Purnadi, S.H, M.H, CPL, mengungkapkan kebanggaannya mengikuti persidangan perkara pemalsuan kliennya yang kental dengan transparansi, kejujuran dan kebenaran.

Menurutnya majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH., MH., Dengan anggota Tiares Sirait, SH., MH, dan Budiarto, SH benar-benar memposisikan diri netral, seimbang dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan, sehingga membebaskan Peter Sidharta dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara benar-benar berisi hakim-hakim berintegritas tinggi. Saya selaku advokat yang sudah lama berkecimpung dalam penegakan hukum bangga dan salut akan hal ini. Saya berharap rumah keadilan yang berkeadilan dan bernurani ini terus dijaga serta dipertahankan, "ujar Yayat Surya Purnadi SH.MH, kepada wartawan.

Yayat Surya Purnadi SH,MH Juga mengatakan,Putusan itu adalah sesuai hasil dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang ditambah dengan alat bukti, tiada menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana dijeratkan dalam surat dakwaan maupun requisitor dalam kasus pemalsuan tersebut.

Yayat mencontohkan rekomendasi Kakanwil BPN DKI Jakarta yang mengatakan bahwa telah terjadi catat administrasi dalam permohonan hak atas tanah negara yang menjadi dasar terbitnya SHGB No 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta di Jalan Bandengan Utara No 52/A-5 RT 001/RW 015 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

"Rekomendasi itu tidaklah sesuai prosedur dan tidak relevan. Hal itu jelas tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SHGB milik klien kami Peter Sidharta," tutur Yayat.

Ahli Administrasi negara Prof.Dr. Zaenal Arifin Husein, SH,MH juga berpendapat surat pernyataan tidak sengketa, yang dibuat Peter Sidharta adalah sah, karena pada saat itu tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun