Tahun 2023 pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah dan menggantikan dengan tenaga outsourcing. Beberapa alternatif seperti mengangkat menjadi ASN / P3K melalui syarat dan ketentuan. Selebihnya akan ditampung menjadi tenaga outsourcing sesuai bidang-bidang yang dibutuhkan. Bagaimana tenaga honorer yang tidak masuk kedua kriteria tersebut, apakah tidak akan menambah pengangguran baru?.Â
Tentunya akan menjadi malapetaka bagi yang tidak memenuhi kriteria. Perlu dicarikan solusi, jangan sampai karena kebijakan ini akan menyengsarakan dan membuat sia-sia pengabdiannya. Sekarang saja masih aktif bekerja hidupnya masih kekurangan, apalagi jika tidak bekerja lagi. Walaupun salah satu alasan perekrutan menjadi tenaga outsourcing untuk meningkatkan kesejahteraan.Â
Tentu saja banyak yang bertanya apa sih yang disebut tenaga kerja outsourcing. Secara singkat tenaga kerja outsourcing bukan merupakan tenaga kerja perusahaan atau instansi tersebut melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pekerjaan tertentu di instansi tersebut.Â
Tenaga outsourcing berbeda dengan tenaga kontrak. Tenaga outsourcing memiliki keuntungan karena dibekali training skill untuk menunjang pekerjaannya, tetapi masa kerjanya terbatas. Walaupun hak-haknya terpenuhi, namun keterbatasan dalam kontrak kerja yang menghantui tenaga kerja outsourcing.Â
(KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng|)Â