Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"PR" Besar Negara Pasca Penetapan IKN di Provinsi Kalimantan Timur

11 Agustus 2022   07:00 Diperbarui: 11 Agustus 2022   07:07 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://setkab.go.id/di-titik-nol-ikn-presiden-jokowi-pimpin-prosesi-penyatuan-tanah-dan-air-nusantara/)

18 Januari 2022-Pemerintah dan DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Penetapan IKN berdasarkan pada berbagai aspek dan pertimbangan seperti yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan dan forum bahwa pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya berada di Provinsi DKI Jakarta didasari pada aspek bencana alam, kepadatan penduduk, mobilitas masyarakat, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. 

Pasca pemerintah mengumumkan hal tersebut masyarakat seakan tersugesti untuk dapat menerima rencana besar pemerintah untuk dapat mendukung wacana pemindahan Ibu Kota Baru. 

Namun, yang harus diingat dari rencana pemintahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tersebut menimbulkan beberapa masalah-masalah fundamental masa depan yang jika tak dipikirkan bagaimana cara penyelesainnya justru akan dapat memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat lokal di Kalimantan Timur. 

Beberapa isu-isu sensitif yang mengkhawatirkan bagi masyarakat lokal jika pemindahan Ibu Kota Negara ini terealisasi seperti isu pencemaran lingkungan yang kian masif, mayoritas hutan kalimantan yang kian hari kian menipis, konflik agraria antara pihak korporasi dan masyarakat lokal, tidak dilibatkannya pengelolaan IKN oleh mayoritas masyarakat lokal akibat dari masih minimnya kualitas sumber daya manusia, hingga isu-isu lain seperti sengketa, perpecahan, diskiriminasi sosial, meningkatnya kriminalitas dan kekerasan hingga disintegrasi bangsa. 

Beberapa masalah-masalah potensial yang nantinya dikhawatirkan dapat menjadi PR besar bagi pemerintah dan juga masyarakat lokal IKN antara lain sebagai berikut.

1. Konflik Agraria

Isu  permasalahan tentang konflik agraria yang diperkirakan akan mungkin terjadi antara masyarakat lokal dengan pihak korporasi atau pengelola IKN memang bukan isapan jempol belaka. Jika mengacu pada konsepsi dari apa itu konflik agraria. 

Konflik agraria sendiri merupakan konflik yang terjadi akibat dari penguasaan tanah atas nama suatu pihak dengan maksud merebut dan mendapatkan hak-hak penuh dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama tahun 2021 telah terjadi total 207 konflik agraria di Indonesia. Berdasarkan jumlah tersebut, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan, yakni 74 kasus. Lebih detail, 59 kasus atau 80% kasus terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 255.006 hektare.

Konflik agraria lainnya terjadi di sektor infrastruktur yang menyentuh angka 52 kasus. Kemudian, ada 30 konflik agraria yang terjadi di sektor pertambangan. Sekitar 20 konflik agraria lain terjadi di sektor properti, dan 17 kasus lainnya terjadi di sektor kehutanan dan 7 kasus berada di sektor pesisir.

Isu tentang konflik agraria memang bukan barang baru di Indonesia, kita bisa mengambil contoh dari konflik yang terjadi di desa Wadas. Konflik yang terjadi di Desa Wadas, Purwerejo, Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan konflik yang terjadi akibat dari rencana pembukaan tambang batu andesit yang menjadi bagian dari rencana pembangunan Bendungan Bener. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun