Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Awas, Brownies Rasa Ganja Beredar di Masyarakat

14 April 2015   04:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:08 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1428959325938647910

[caption id="attachment_409804" align="aligncenter" width="538" caption="Brownies Rasa Ganja (Foto: Dok Liputan 6)"][/caption]

Kawanan pengedar narkoba, belakangan memiliki modus beragam dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satunya yang berhasil dibongkar pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) adanya brownies rasa ganja yang dijajakan di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.

Berita adanya brownies berasa ganja ini, ditayangkan stasiun TV One dalam program Kabar Malam, Selasa (14/4) pk 03.00 dini hari. Di mana, disebutkan bahwa keberadaan barang haram tersebut telah beredar sejak 6 bulan yang lalu. Terkait hal tersebut, BNN mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas IR (35), AH (21), OJ (21), YG (23) dan HA (37).

Brownies rasa ganja tersebut, selain dijual secara manual, juga dijajakan secara online dengan harga Rp 200 ribu perbungkus. Entah sudah berapa ratus juta yang ditangguk oleh komplotan pengedar narkoba ini, yang jelas, mengutip keterangan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi El Hakim, terungkapnya peredaran barang laknat itu dimulai dari adanya laporan masyarakat.

Di mana, salah seorang siswa SMP yang menyantap brownies produksi IR, ternyata tak mampu bangun selama dua hari akibat teler berat. Karena merasa curiga, petugas akhirnya melakukan uji laboratorium terhadap kue itu. Hasilnya, diketemukan adanya zat THC yangnota bene merupakan sari daun ganja.

Terungkap dalam pemberitaan yang sama, para pelanggan IR ternyata sangat heterogen yang tersebar diseluruh penjuru tanah air. Hal itu tentunya bisa dimaklumi karena sistemmarketing yang dilakukan IR dkk lebih banyak dilakukan melalui jaringan internet.

Modus operandi yang dilakukan oleh IR, merupakan salah satu bukti bahwa para pengedar narkoba tak pernah kehilangan kreatifitasnya dalam menjajakan barang dagangan. Padahal, bila mereka tertangkap, praktis ancaman hukumannya tak berbeda jauh dengan pengedar narkoba lainnya.

Sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Lantas, kenapa pelaku tetap nekad melakukan aksinya ? Sepertinya jawaban paling tepat adalah faktor ekonomi. Yang mana, ditengah carut marutnya perekonomian nasional, maka jalan pintas untuk memperoleh uang besar secara instan yang harus bersentuhan dengan barang haram.

Memang, dalam menghadapi jerat hukum yang bakal menghadangnya, IR memiliki dalih tersendiri. Ia mengaku bahwa brownies buatannya berperan menghilangkan rasa sakit yang selama ini ia derita. Pasalnya, tubuhnya kerap merasakan sakit yang berlebihan, diduga akibat virus HIV. Kendati begitu, BNN tak sepenuhnya percaya dengan ocehannya. Sebab, selain mampu menyewa toko di lokasi yang strategis, pelaku juga tinggal di sebuah apartemen yang terletak di Tangerang . (*)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun