Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalah Gugat Perdata, Bu Ning Seret CMS ke Jalur Pidana

30 Januari 2019   05:56 Diperbarui: 30 Januari 2019   06:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bu Ning bersama Ir. Sunoto (suami), foto Bewe

SLEMAN, Terkit kasus hukum super rumit yang melilitnya,  Bu Ning berganti kuasa hukum hingga tiga kali. Nasib baik belum berpihak kepadanya. Ibu rumahtangga  paruh baya lebih ini, selalu dalam posisi kalah.

Bu Ning melanjutkan cerita, tahun 2014, BRI Cabang Katamso Yogyakarta  menekan CSM, agar menyerahkan tanah dan bangunan yang dijaminkan untuk kredit modal kerja (KMK) sebesar 960.000.000,00. Dalam hal ini,   Sri Sulastri Hanyaningsih (Bu Ning) selaku pemilik asli, sadar bahwa ditipu CSM melalui rekayasa Akta Jual Beli (AJB).  Dia kemudian melakukan gugat perdata.

"Priyana Suharta, SH. Pengacara pertama saya, menyarankan agar saya mengajukan gugat ke Pengadilan Negri Sleman," demikian Bu Ning meriwayatkan jalur perdata yang ditempuh, (30/1).

Materi gugatan adalah pembatalan AJB No. 548/209 yang dibuat Bu Ning, dengan persetujuan Ir. Sunoto selaku suami, bersama  CMS d di depan Winahyu Erwiningsih, SH, M.Hum tanggal 17 Juli tahun 2009.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman No. 98/Pdt.G/2014/PN.Sleman. Keputusan PN Sleman keluar 12 Oktober 2015. Hasilnya, Sri Sulastri Handayaningsih kalah. AJB dinyatakan syah menurut hukum, dan tidak bisa dibatalkan.    

Bu Ning  Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdaftar pada registrasi Nomor 13/Pdt/2016/PT.Yk tanggal 23 Maret 2016. Di tingat Banding dia pun kalah. PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman incraht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Saya, papar Bu Ning, kemudian berganti Pengacara. Didampingi Kuswandi, SH. mengajukan gugatan baru No. 101/Pdt.G/PN.Sleman. Putusan keluar 8 Februari 2016 dengan amar Nebis in Idem. Artinya,  seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang dilakukan telah mendapat putusan  berkekuatan hukum tetap (incraht).

Menyusul CSM melalui Kuasa hukumnya, H. Muslim, SH. mengajukan permohonan eksekusi nomor 46/Pdt.E/2017/PN.Sleman, jo 98/Pdt.G/2014/PN.Sleman, jo 13/Pdt.G/2016/PT.Yk/

Bu Ning berganti pengacara untuk yang ketiga. Heru Lestarianto SH dan kawan-kawan mengajukan gugat verzet  di PN Sleman, atas permohonan eksekusi yang diajukan CMS. Sial, di sini pun dia kalah lagi.

"Opsi terakhir, saya menempuh jalur pidana. CSM saya laporkan ke Polisi atas penipuan dan penggelapan," kata Bu Ning. (bersambung).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun