Mohon tunggu...
bambang riyadi
bambang riyadi Mohon Tunggu... Praktisi ISO Management Sistem dan Compliance

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya untuk tujuan umum. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi ini. Konsultasikan dengan profesional sebelum membuat keputusan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi ini. Artikel lainnya bisa dilihat pada : www.effiqiso.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nabung Bersama untuk Nikah yang Berakhir Konflik: Mekanisme Gugatan Perdata vs Pelaporan Penipuan

14 April 2025   16:56 Diperbarui: 14 April 2025   16:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Praponderansi

Di luar keraguan wajar

Implikasi

Kompensasi

Sanksi pidana + restitusi

V. Analisis Kasus dan Bukti Krusial

  1. Contoh Kasus

    • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. .../2023: Gugatan perdata dikabulkan.
    • Putusan MA No. .../2022: Pelaporan penipuan ditolak.
    • Analisis putusan lain yang relevan.
  2. Jenis Bukti yang Diperlukan

    • Perdata: Bukti transfer, chat, saksi, perjanjian.
    • Pidana: Bukti niat jahat, tipu muslihat, visum et repertum (jika ada).

VI. Tinjauan Hukum Islam (Jika Relevan)

  1. Konsep Syirkah dalam Islam

    • Kesamaan dengan persekutuan perdata.
    • Prinsip bagi hasil dan tanggung jawab bersama.
  2. Penyelesaian Sengketa dalam Islam

    • Musyawarah dan mediasi.
    • Peran Hakam.
  3. Implikasi Hukum Islam terhadap Kepemilikan Dana

    • Konsep milkiyah.
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

VII. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  1. Keuntungan Mediasi

    • Proses cepat dan biaya rendah.
    • Mempertahankan hubungan baik.
    • Solusi yang disepakati bersama.
  2. Mekanisme Mediasi

    • Fasilitator mediasi.
    • Kesepakatan perdamaian.
  3. Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya

    • Negosiasi.
    • Konsiliasi.
    • Arbitrase.

VIII. Rekomendasi dan Kesimpulan

  1. Rekomendasi Praktis

    • Buat perjanjian tertulis.
    • Kumpulkan bukti transaksi dan komunikasi.
    • Prioritaskan mediasi.
    • Pahami implikasi hukum perdata, pidana, dan hukum Islam.
  2. Kesimpulan

    • Gugatan perdata untuk pengembalian dana.
    • Laporan pidana jika ada indikasi penipuan.
    • Pilih strategi hukum sesuai tujuan dan bukti.
    • Mediasi sebagai solusi efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun