Kasus suap pengaturan sejumlah perkara di Mahkamah Agung yang menggerkan ranah hukum, mencapai titik akhir. Dirut PT Multicom Indrajaya Teminal, Hendra Soenyoto yang menyuap ex Sekretaris MA Nurhadi Abdulrahman, dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan tipikor memvonis ex Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdulrahman dan menantunya Rezky Herbiyono masing masing 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus hukum menyeret ex Sekretaris MA, Nurhadi. Bermula OTT KPK menangkap Nurhadi dan Rezky menerima uang Rp 35..726 miliar dan gratifikasi  besarnya Rp 13.7 miliar dari Dirut PT Multicom Indrajaya Terminal Hendra Soenyoto. Penyuapan dilakukan dengan maksud untuk meringankan perkara hukum membelit Hendra tingkat kasasi di Mahkamah Agung.