Mohon tunggu...
Bambang SH
Bambang SH Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyuap Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdulrahman, Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

2 April 2021   18:19 Diperbarui: 2 April 2021   18:48 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus suap pengaturan sejumlah perkara di Mahkamah Agung yang menggerkan ranah hukum, mencapai titik akhir. Dirut PT Multicom Indrajaya Teminal, Hendra Soenyoto yang menyuap ex Sekretaris MA Nurhadi Abdulrahman, dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan tipikor memvonis ex Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdulrahman dan menantunya Rezky Herbiyono masing masing 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus hukum menyeret ex Sekretaris MA, Nurhadi. Bermula OTT KPK menangkap Nurhadi dan Rezky menerima uang Rp 35..726 miliar dan gratifikasi  besarnya Rp 13.7 miliar dari Dirut PT Multicom Indrajaya Terminal Hendra Soenyoto. Penyuapan dilakukan dengan maksud untuk meringankan perkara hukum membelit Hendra tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun