Mohon tunggu...
Bambang SH
Bambang SH Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Anggota DPR, I Nyoman Dhamantra "Diganjar" Hukuman Sangat Berat 7 Tahun Penjara

10 Maret 2021   13:46 Diperbarui: 10 Maret 2021   15:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Majelis Hakim pengadilan tipikor Jakarta, Saefuddin Zuhri SH memvonis ex anggauta DPR asal Bali, I Nyoman Dhamantra, 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.

Kasus suap kuota impor bawang melibatkan I Nyoman Dhamantra dan 2 sobatnya Mirawati dan Erwiyanto (masing masing divonis  5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta) yang menggegerkan pulau dewata Bali. Ketiganya menerima uang dari Dirut PT Cahaya Sakti Agro Chaudry Suanda(vonis 2 tahun 6 bulan penjara) dan Doddy Wahyudi (2 tahun penjara) dan Zulfikar (vonis 1 tahun 6 bulan penjara) Bermula OTT KPK menjaring Dhamantra, Mirawati dan Erwiyanto. Ketiganya terima uang Rp 2 miliar dari 3 pengusaha Chandry Suanda dan Dody Wahyudi serta Zulfikar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun