Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Analisis Literatur CSR: Legal Responsibility [4]

19 November 2018   13:52 Diperbarui: 19 November 2018   16:13 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Literatur  CSR: Legal Responsibility (4)

Sebagai dasar dalam pengembangan operasionalisasi penelitian sangat diperlukan pemahaman dimensi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) agar dapat diberikan penjelasan mendalam kepada indikator-indikator penelitian. Terdapat empat dimensi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), yaitu: (1) economic responsibilities; (2) legal responsibilities, (3) ethical responsibilities, (4) philanthropicresponsibilities.

Dalam legal responsibilities digunakan dua pendekatan yaitu (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Berikut ini akan dijelaskan tanggung jawab hukum sesuai dengan UU No, 23 tahun 1997 yang menyangkut tanggung jawab aspek hukum:

Pasal 18 ayat (1) setiap usaha dan/atau badan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis dampak lingkungan, (2) izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, (3) dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan  upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

Pasal 19 ayat (1)  dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan: (a) rencana tata ruang, (b) pendapat masyarakat; (c) pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan kegiatan tersebut.

Pasal 20: Ayat (1) tanpa suatu keputusan izin, setiap orang  dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Ayat (2) setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia. Ayat (3) kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud (1) berada pada Menteri. Ayat (4) pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan  yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (5) ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 21: setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya  dan beracun, kemudian Pasal 28: dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan atau kegiatan, pemerintah  mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.

Pasal 29: Ayat (1) menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan apabila yang bersangkutan menununjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini. Ayat (2) penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana di maksud ayat (1). Ayat (3) apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Ayat (4) jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Ayat (5) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana ayat (1).

Pasal 35 tentang Tanggung Jawab Mutlak, yaitu: Ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kerugian kegiatan usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar  dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya racun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ayat (2) penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini : (a) adanya bencana alam atau peperangan, atau, (b) adanya keadaan terpaksa diluar kemampuan manusia, atau (c) adanya tindakan pihak ke tiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup; (2) dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.

Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan Pasal 37: Ayat (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Ayat (2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38: Ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ayat (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Ayat (3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan: (a) Berbentuk badan hukum atau yayasan, (b) Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, (c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun